REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menolak dikambinghitamkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Benny, masih banyak manager Investasi lain, namun kenapa hanya ia yang menjadi tersangka.
Menanggapi protes tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menyatakan bahwa proses penyidikan kasus korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya belum berakhir.
Penyidikan masih berjalan dan masih banyak saksi yang tengah diminta keterangannya. "Kita tunggu saja hasilnya proses penyidikannya," kata Hari dalam pesan tertulis, Senin (3/2).
Seperti diketahui, jelas Hari, hari ini penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam kasus Jiwasraya. Dari delapan orang saksi ini, di antaranya Sekretaris PT Maxima Integra Marriane Imelda, Head of Dealing PT OSO Management Investa Deka Cahya, karyawan PT Maxima Integra Erwin Budiman, agen PT Miras Sekuritas Rosita, Nie Swe Hoa, Soebianto Hidayat, Lingga Herlina dan Gunawan Chistofher.
Saat ditanyakan kembali mengenai pemeriksaan tersebut, apakah delapan orang saksi memenuhi panggilan penyidik, Kejagung belum merespons.
Sebelumnya, tersangka Jiwasraya, Benny Tjokro mengungkapkan kekecewaan atas kasus yang menjeratnya dalam sebuah surat. Surat tersebut diberikannya kepada wartawan pada Jumat (31/1) malam di gedung KPK.
Dalam surat itu Benny mengaku bahwa masih banyak manajer investasi lainnya yang turut membuat rugi Jiwasraya. Benny bahkan memberitahukan, agar penyidik juga menelusuri dari mana Jiwasraya membeli saham Hanson miliknya yang akhirnya membuat Jiwasraya rugi.
"Saham Hanson yang ada di dalam manager investasi milik Jiwasraya beli dari siapa mudah ko dicari. Kalau ketemu penjualnya, jadi jelas. Ingetloh MYRX itu perusahaan TBK (terbuka). Ada lebih dari 8.000 pemegang saham," tulis Benny.