Senin 03 Feb 2020 11:57 WIB

Miras Tradisional Maluku Dimusnahkan

Miras jenis saguer dimusnahkan polisi

Warga menyadap nira dari pohon enau.
Foto: Antara
Warga menyadap nira dari pohon enau.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE  - Aparat kepolisian Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) berhasil memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) tradisional jenis saguer bertempat di Desa Raja Pulau Morotai.

"Pemusnahan ini miras tradisional ini dalam rangka cipta kondisi menjelang pilkada serentak 2020 ini Polda Malut, akan terus melaksanakan patroli-patroli cipta kondisi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, Senin (3/2).

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dalam cipta kondisi ini yaitu 1 tempat masak cap tikus, 1000 liter saguer/40 galon, 150 liter cap tikus/6 galon, dan dilakukan pemusnahan sebanyak 125 liter cap tikus/5 galon, 1000 liter saguer/40 galon serta mengamankan 25 liter cap tikus/1 galon.

Kabid Humas mengakui, sangat prihatin atas keberadaan penyalahgunaan pengolahan pohon enau oleh oknum masyarakat, karena seharusnya pohon enau sebagai bahan pembuatan gula merah ataupun barang yang bermanfaat menjadi bahan cap tikus ataupun miras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Dia menambahkan, ada 20 pohon enau penghasil minuman keras tradisional dalam upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Morotai. Adip mengakui, menjelang pilkada serentak ini, Polda Malut akan terus melaksanakan patroli-patroli cipta kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dan kabidhumas mengharapkan di wilayah Malut bebas dari miras.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement