REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak di wilayahnya. Kewajiban tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tertanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
"Ini bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPA," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Ahad (2/2).
Karena itu, kata Bahtiar, Kemendagri meminta Pemda menyiapkan program kegiatan dam pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pemda juga diminta membentuk unit pelaksana teknis untuk pelaksanakan tugas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak.
Bahtiar menambahkan, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak juga melibatkan banyak pihak. Untuk itu, seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah harus bergerak bersama.
"Mulai pusat hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan bahkan hingga tingkat dusun, kampung, RW dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawan dan pemuda, juga dukungan pers/media, termasuk aparat penegak hukum," ujar Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, instruksi Mendagri tersebut sejalan dengan program prioritas Presiden 5 tahun ke depan. Arahan Presiden untuk mendukung upaya Kementerian PPA dalam melindungi perempuan dan anak.
"Selain bentuk perlindungan hukum dan HAM kepada perempuan dan anak, juga sebagai bentuk proteksi terhadap perempuan dan anak sebagai aset utama dan sumber daya utama menjadi kekuatan untuk membangun bangsa dan negara," ujarnya.
"Suatu bangsa akan punah secara perlahan, jika kaum perempuan dan anak di negara tersebut tak terlindungi keberlangsungan hidupnya. Jadi ikhtiar tersebut wajib diupayakan secara serius bersama seluruh pihak," kata Bahtiar.