Sabtu 01 Feb 2020 20:36 WIB

Polisi Bekuk Perampok Bermodus Kencan Sesama Jenis

Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga pelaku perampok modus kencan sesama jenis

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga pelaku perampok modus kencan sesama jenis. Ilustrasi.
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga pelaku perampok modus kencan sesama jenis. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga dari empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. Para pelaku mencari korban menggunakan aplikasi daring kencan sesama jenis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu mengatakan aksi keempat pelaku ini berujung dengan tewasnya korban yang diketahui berinsial SK (47). Tiga pelaku yang telah diringkus yakni HK (39), RJ (36), dan JP (28). Sedangkan satu tersangka lainnya yang berinisial Y lolos dari sergapan petugas dan kini sedang dalam pengejaran.

Baca Juga

Yusri mengatakan perampokan yang berujung tewasnya korban itu terjadi di Hotel Studio One, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Ahad (26/1) siang. Awal mulanya keempat pelaku berkumpul di TKP dan mencari korban melalui aplikasi kencan sesama jenis.

"Di dalam aplikasi tersebut pelaku Y berkenalan dengan korban yang kebetulan sedang menginap di hotel yang tidak jauh dari TKP dan janjian untuk berkencan," katanya.

Setelah itu, Y menyuruh rekannya bersembunyi di tangga darurat yang tidak jauh dari kamar yang disiapkan Y untuk melakukan perampokan. "Setelah itu pelaku Y menjemput korban di lobi TKP dan mengajak ke TKP, sementara tiga pelaku lainnya bersembunyi di tangga darurat sambil menunggu kode dari Y," ujar Yusri.

Setelah korban masuk ke kamar, Y kemudian memberi kode kepada rekannya untuk masuk ke kamar dan memeras korban. Cekcok mulut antara pelaku dan korban pun tak terhindarkan. Para pelaku tidak menghiraukan korban yang kejang-kejang. Kemudian pelaku pergi begitu saja dengan mengambil telepon seluler milik korban.

Penemuan jasad dalam kamar hotel itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanah Abang yang kemudian diteruskan ke Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Dua hari kemudian, polisi dapat melacak jejak para pelaku yang ternyata sedang menginap di Motor Hotel Reddorz, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat menggerebek polisi menangkap tiga orang pelaku. Sedangkan satu orang yang berinisial Y lolos karena tidak berada di dalam kamar.

Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa secara intensif. Dari pengakuan ketiganya terungkap bahwa ini bukan pertama kalinya mereka beraksi.

"Hasil dari keterangan pelaku, keempat pelaku sudah melakukan perbuatan dengan modus tersebut sebanyak enam kali di hotel wilayah hukum Jakarta Pusat," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku ini kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 dan atau 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement