Kamis 30 Jan 2020 21:20 WIB

Ibunda Senang Lutfi Bisa Pulang

Hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara potong masa tahanan buat Lutfi.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibunda Lutfi, Nurhayati mengaku senang anaknya bisa pulang ke rumah setelah hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara empat bulan potong masa tahanan. Lutfi telah menjalani kurungan penjara sejak Oktober 2019.

"Saya merasa seneng sekali dengan keputusan hakim yang barusan diputusakan anak saya bebas (bisa pulang). Saya hanya berharap itu aja anak saya kembali di rumah bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu aja. Saya seneng banget," ungkap Nurhayati usai mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Baca Juga

Nurhayati mengaku tidak masalah meskipun hakim telah memutus anaknya bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara. Di matanya, Dede Lutfi Alfiandi adalah seorang anak laki-laki yang tidak bersalah. "Bagi saya, anak saya gak salah," ungkap Nurhayati.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan Hakim Ketua Persidangan Bintang AL menyatakan Luthfi dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum. Lutfi didakwa melanggar Pasal 218 KUHP.

"Mengadili, menyatakan Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh polisi," ujat Hakim Bintang AL.

Seperti diketahui, Lutfi didakwa karena kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI, September 2019. Jaksa Penuntut Umum menjerat Luthfi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 70 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Namun dalam sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan, Lutfi hanya terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Karenanya, Lutfi hanya divonis empat bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement