Kamis 30 Jan 2020 19:40 WIB

Vonis 4 Bulan untuk Lutfi dari Persidangan yang tak Maksimal

Vonis 4 bulan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap Dede Lutfi Alfiandi.

Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mabruroh, Nawir Arsyad Akbar, Antara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Dede Lutfi Alfiandi. Lutfi dinilai terbukti bersalah karena dianggap tidak mengindahkan perintah aparat keamanan saat dirinya ikut dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP pada September 2019 lalu.

Baca Juga

"Majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan, dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana," ujar Hakim Ketua Persidangan Bintang AL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Hakim menyatakan, putusan tersebut telah berdasarkan pertimbangan dan berdasarkan barang bukti bahwa Dede Lutfi terbukti melakukan tindak pidana. Lutfi dianggap dengan sengaja mendatangi kerumunan massa aksi unjuk rasa dan setelah diperintahkan untuk bubar oleh aparat keamanan namun tidak diindahkan.

"Mengadili, menyatakan Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh polisi," ujar Hakim Bintang AL.

Majelis hakim juga memutuskan kepada terdakwa agar membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000. Serta memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti berupa pakaian kepada Luthfi.

"Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hakim Bintang AL.

Saat sidang putusan berlangsung, hampir seratusan orang menyesaki ruang Kusuma Atmajaya 3 di PN Jakarta Pusat, jelang putusan kasus Dede Luthfi Alfiandi (20), Kamis (30/10). Para pengunjung terus berdesakan untuk masuk, sebelum sidang putusan yang dijadwalkan direncanakan pukul 14.30 WIB.

Teriakan takbir dari para pengunjung yang juga pendukung Lutfi sesekali dilakukan, yang diselingi teriakan yel-yel "Bang Japar" organisasi pemberi dukungan ke Luthfi. Di dalam ruangan terlihat pula Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar.

Haris menilai, proses sidang Lutfi tidak berjalan maksimal. "Kami memantau seluruh proses persidangan dan banyak prinsip-prinsip peradilan yang baik dan benar yang tidak dilaksanakan," jelas Haris.

Haris menjelaskan, peradilan yang adil atau fair trial adalah sebuah prinsip yang indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil. Haris menyatakan proses persidangan Luthfi terjebak dalam lingkaran penuntut hukum, hakim, dan kuasa hukum.

"Salah satunya oleh kuasa hukum yang tidak memanfaatkan peluang eksepsi dan tidak memberikan bukti dan saksi meringankan untuk Luthfi," jelas Haris.

Menurut kuasa hukum Lutfi, kliennya bisa bebas seusai putusan dibacakan lantaran putusan menyatakan, vonis harus dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Lutfi selama ini. Lutfi mendekam di rumah tahanan Salemba sejak 3 Oktober 2019.

"Hari ini bisa pulang, Insya Allah doakan hari ini bisa bebas," kata pengacara Lutfi, Andris Basril di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/2).

Andris mengaku menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga mengaku bersyukur ksrena Pasal yang dikenakan kelada kliennya adalah pasal terakhir, pasal 218 KUHP.

"Ya memang kita lihat juga fakta yang ada tuntutan dakwaan ini kan alternatif, alternatif terakhir yang dijadikan alasan dan yang harus kita apresiasi bahwa dia (Lutfi) benar-benar tidak melakukan kekerasan apapun (saat unjuk rasa)," ujar Andris.

Saat ditanyakan mengenai dugaan penganiayaan yang sempat dialami Luthfi pada saat diperiksa oleh penyidik kepolisian, Andris menyatakan sudah ada tim lain yang menindaklanjuti. Namun ia tidak tahu, apakah membuat laporan atau tidak.

"Itu proses lain, itu institusi juga sudah berjalan, nanti itu ada tim tersendiri," jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Lutfi mengaku sempat disetrum selama setengah jam oleh penyidik. Hal itu dilakukan polisi untuk mendapat keterangan dan pengakuan lutfi yang dianggap melakukan tindak kekerasan dengan melempar batu kepada jajaran kepolisian.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa pihaknya akan menindak keras anggotanya yang melakukan penyiksaan dalam proses penyidikan. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

"Namanya ada kejadian seperti itu, kalau memang terbukti, anggota harus diproses. Itu saya sudah hadirkan Kadiv Propam di semua kasus," ujar Idham di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Khusus untuk kasus dugaan penyiksaan terhadap Lutfi, ia mengaku bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki hal tersebut. Tim itu akan memproses pernyataan Lutfi yang disampaikan di hadapan majelis hakim itu.

"Kalau nanti hasil pemeriksaannya memang dia melanggar, anggotanya nanti kita proses. Kalau tidak, tentu kita juga akan merehabilitasi," ujar Idham.

In Picture: Pembawa Bendera, Lutfi Divonis Empat Bulan Penjara

photo
Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement