REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Resor Metro Bekasi akan melakukan uji coba tilang elektronik pada pertengahan bulan Februari 2020. Uji coba akan dilakukan di satu titik simpul kemacetan yang terletak di Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
"Tilang elektronik sudah ada kepastian dan progresnya baik. Insyaallah, dalam waktu 2 minggu lagi akan ada trial (uji coba)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, di Lapas Cikarang, Kamis (30/1).
Setelah uji coba, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke publik, kemudian melakukan pemberlakuan tilang elektronik di tiga titik awal. Pada bulan Maret mendatang diterapkan secara resmi di dua titik lain, yakni bundaran golf Jababeka dan Mal Lippo Cikarang
Hendra mengaku mengadopsi praktik tilang elektronik ini dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur yang sudah terlebih dahulu menerapkannya. Seperti kebijakan penerapan tilang elektronik di dua polda tersebut, pihaknya juga akan melakukan penilangan secara elektronik melalui surat elektronik (e-mail), aplikasi WhatsApp, maupun pengiriman manual via pos.
"Setelah pelat nomor yang ditembak lewat kamera tilang terbukti melakukan pelanggaran, nanti ada verifikasi ke alamat yang bersangkutan. Setelah klarifikasi ke alamat jika yang bersangkutan tidak merasa mengendarainya, ada loket konfirmasi," kata Hendra.