REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG, BEKASI -- Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan pemberlakuan resmi tilang elektronik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal diterapkan di tiga titik awal dalam beberapa waktu ke depan.
"Sementara pemberlakuan tilang elektronik ini di tiga titik sebagai langkah awalnya," kata Hendra di Lapas Cikarang, Kamis (30/1).
Hendra menyebut titik pertama berada di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Selanjutnya, di Lippo Cikarang Mall, Jalan M.H. Thamrin, Cikarang Selatan, dan titik ketiganya berada di bundaran golf Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.
"Nanti kamera tilang elektronik akan ditempatkan di bagian atas depan tiga lokasi tersebut," katanya.
Menurut dia, tiga titik itu dipilih sebagai lokasi penerapan tilang elektronik karena merupakan titik paling ramai di wilayah hukumnya.
Di sisi lain jumlah petugas yang ada tidak sebanding dengan volume kendaraan yang melintasi ketiga titik tersebut.
Tak hanya itu ketiga titik tersebut merupakan wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Di Kabupaten Bekasi ini yang menjadi momok akibat pelanggaran lalu lintas adalah kecelakaan dan kemacetan," kata Kapolres.
Hendra menyebutkan sejumlah kamera tilang elektroniki ni didapat melalui hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada pihak Polres Metro Bekasi pada tahun ini.
"Konfirmasi dari pemda segera dilakukan dalam waktu dekat, pengadaan kamera tilang elektronik ini cukup besar alokasi anggarannya," ucap Kapolres.
Ia berharap hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk pengadaan kamera tilang elektronik dapat dilakukan secepatnya pada tahun ini.
Sementara itu, mekanisme tilang elektronik di Kabupaten Bekasi bakal mengadopsi mekanisme serupa yang telah diterapkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
"Kebetulan di dua polda itu sudah menerapkan tilang elektronik ini. Jadi, tilang akan dikirim ke rumah. Fasilitas yang dilengkapi juga sama dengan di sana, kami mengadopsinya," kata Hendra.