REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di simpang SGC Cikarang Utara Kabupaten Bekasi berhasil merekam para pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, dalam rentang waktu satu pekan, ada sekitar 101 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE.
"101 pelanggar lalu lintas ini terekam dalam rentang satu pekan penerapan ETLE di wilayah hukum kita," kata Ojo Ruslani.
Dia mengatakan penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi dimulai sejak 15 April 2021 lalu dan mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas diminta untuk segera membayar denda.
"Para pelanggar sudah dikirimi surat tilang ke kediamannya masing-masing sesuai alamat yang tertera pada database kami sesuai dengan nomor polisi yang terekam kamera," terangnya.
Ojo menjelaskan dari 101 surat yang dikirim ke alamat pengendara pelanggar tilang elektronik, sebagian di antaranya telah mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan ke posko penilangan Polres Metro Bekasi.
"Jadi ada 22 pelanggar yang sudah mengonfirmasi ke posko penilangan baik melalui website maupun datang langsung ke posko," katanya.
Dari 22 pelanggar, kata dia, sebanyak 16 pelanggar telah mengonfirmasi melalui website sisanya enam orang lagi langsung datang ke posko penilangan.
"Dengan begitu pelanggar yang sudah dilakukan penindakan tilang sebanyak 22 pengendara. Selebihnya kami masih menunggu apakah mereka mau datang ke sini atau bisa juga melalui website," kata dia.