Kamis 30 Jan 2020 14:31 WIB

Polisi Diminta Terbuka Soal Dugaan Penyiksaan oleh Petugas

Kasus dugaan penyiksaan oleh kepolisian dinilai sudah terjadi berulangkali.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Oknum polisi siksa tahanan. (foto ilustrasi)
Oknum polisi siksa tahanan. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mendesak Polri untuk terbuka terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian. Pasalnya, kasus dugaan penyiksaan sudah terjadi tidak hanya sekali.

 

Baca Juga

"Saya mohon apapun temuannya mohon dibuka secara luas, jika pun ada kejadian, tanpa ada upaya untuk lindungi oknum jika ada," ujar Taufik di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Ia mengatakan, kasus dugaan penyiksaan tak hanya terjadi pada Dede Lutfi Alfiandi. Sebelumnya terdapat kasus Halimi Fajri (19), seorang mahasiswa salah satu kampus swasta di Yogyakarta menjadi korban salah tangkap Polisi Resort Kota (Polresta) Yogyakarta, yang disebut juga mengalami penyiksaan.

Selain itu, ada Sugianto (22) yang merupakan warga Bantaeng, Sulawesi Selatan yang disiksa hingga meninggal dunia. Dalam kasus tersebut, diduga melibatkan lima oknum polisi Polres Bantaeng.

"Jika ada (oknum kepolisian lakukan penyiksaan) kita harus tegas, karena kita sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan tersebut," ujar Taufik.

Ia berharap Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus dugaan penyiksaan itu. Jika ditemukan oknum kepolisian yang melakukan hal tersebut, Taufik berharap mereka dapat ditindak keras sesuai mekanisme hukum yang ada.

"Di zaman Idham mohon diberi penegasan tidak boleh satupun anggota polisi melakukan penyiksaan dalam proses pemeriksaan," ujar Taufik.

Sebelumnya, Sebelumnya, Dede Lutfi Alfiandi (20) mengaku disiksa hingga disetrum oleh penyidik saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat. Penyiksaan itu, kata Lutfi, ditujukan agar dirinya mengaku telah melempari aparat dengan batu saat berdemonstrasi di depan kompleks DPR.

Pernyataan itu ia lontarkan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu. Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement