Kamis 30 Jan 2020 01:51 WIB

KPK tak Mau Komentari Pencopotan Ronny Sompie

KPK tak mau mengomentari keputusan Menkumham mencopot Ronny Sompie.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berkomentar banyak terkait pencopotan Ronny Sompie dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.  Diketahui, pencopotan terkait kesalahan sistem keimigrasian dalam kasus kepergian kader PDIP, Harun Masiku.

"Kami fokus dulu lah ke penyelesaian perkara ya," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga

KPK pun mengklaim tak tahu alasan Yasonna mencopot Ronny dari Dirjen Imigrasi. Lembaga antirasuah beralasan karena baru mengetahui informasi itu sore hari. "Jadi kami belum masuk sampai ke sana, infonya kan baru, dari sore kami tidak tahu apa keterkaitannya. Tetapi itu kan urusan Kemenkumham ya, jadi kami tidak masuk ke sana," kata Ali.

Adapun, Kementrian Hukum dan HAM memperjelas bila Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie bukan dicopot dari jabatannya melainkan difungsionalkan. "Pak Ronny Sompie difungsionalkan. Sedangkan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjenim) yang ditunjuk adalah Joni Ginting juga selaku Inspektur Jenderal Kemenkumham," kata Yasonna dari Media Centre Kemenkumham di Jakarta, Selasa (28/1).

Yasonna menerangkan, selain Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi (Dirsistik) Keimigrasian Alif Suaidi juga difungsionalkan. Kedua pejabat itu difungsionalkan Menkumham terkait kabar Harun Masiku.

"Keterangan lebih lanjut, mengapa difungsionalan kedua pejabat imigrasi tersebut akan disampaikan Plh Dirjenim Joni Ginting di acara  ILC TV One," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Yasonna di Istana menyebut saat ini Dirjen Imigrasi sudah berada di bawah pelaksana harian dan direktur sisdiknya. Direktorat Sisdik adalah pihak yang membawahi IT di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Yasonna menyampaikan hal itu setelah Ronny F Sompie membenarkan bahwa politikus PDI-P Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020 menggunakan pesawat Batik Air.

Menurut Ronny, terjadi delay time karena di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta mengalami gangguan perangkat Informasi Teknologi (IT) baru akhirnya diketahui bahwa Harun sudah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020. "Artinya difungsionalkan supaya nanti tim independen bisa bekerja dengan baik, karena saya mau betul-betul terbuka dan tim nanti bisa melacak mengapa terjadi delay, mengapa data itu tersimpan di PC (personal computer) bandara terminal 2, kalau terminal 3 kan beres, makanya tidak ada masalah di terminal 3," kataYasonna.

Menurut Yasonna, delay time di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta karena ada perubahan sistem. Yasonna pun mengakui ada kejanggalan dalam sistem tersebut. "Ada pelatihan staf sehingga pada pelatihan itu data dummy masuk ke pusat, tidak dibuat akses ke pusat tetapi karena ada sesuatu, selesai itu kenapa tidak dibuka kembali access itu, itu jadi persoalan," kata Yasonna.

"Ada yang janggal, maka saya bilang ini harus tim. Kalau tim saya nanti orang tidak percaya, maka saya katakan tim cyber crime dari Polri, tim Kemenkominfo yang sangat ahli di situ, tim BSSN yang sangat ahli di situ, dan Ombudsman karena Ombudsman lembaga pengawas birokrasi, mungkin ada yang tidak benar di situ supaya independen, supaya itu betul-betul independen maka Dirjen Imigrasi difungsionalkan, sekarang Plh," kata Yasonna, menambahkan.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat kader PDI Perjuangan Harun Masiku. Hal itu terkait pernyataan Yasonna Laoly yang menyatakan Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Tanah Air.

KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti. Di samping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement