Kamis 30 Jan 2020 02:18 WIB

Walhi Bali Minta Gubernur Serius Atasi Masalah Lingkungan

Walhi Bali kembali mengirim surat terkait rencana zonasi pesisir kepada gubernur.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Sejumlah pengunjuk rasa meneriakkan yel-yel dalam aksi tolak reklamasi Teluk Benoa di Denpasar, Bali, Ahad (26/1/2020).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Sejumlah pengunjuk rasa meneriakkan yel-yel dalam aksi tolak reklamasi Teluk Benoa di Denpasar, Bali, Ahad (26/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali kembali mengirimkan surat terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster pada Rabu (29/1). Hal ini merupakan tanggapan atas pernyataan Wayan Koster soal lingkungan Bali yang terus menurun.

Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama mengatakan, pernyataan Wayan Koster mengandung kegundahan yang sama terkait lingkungan alam Bali. Terkait hal tersebut, Walhi pun memiliki pandangan yang sama.

"Namun fakta yang terjadi bahwa Gubernur Bali luput dimana berbagai proyek perusak lingkungan hidup sampai saat ini masih terakomodir dalam rencana peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Ranperda RZW3PK)" kata Untung Pratama, Senin (29/1).

Ia menyebutkan, beberapa proyek yang berpotensi besar merusak kelestarian alam Bali telah disebutkan dalam surat yang disampaikan kepada Wayan Koster. Permasalah tersebut salah satunya adalah alokasi ruang untuk proyek tambang pasir laut di lepas pantai Kuta hingga Tabanan.

Selain itu, masalah lain yang disebutkan Walhi terkait dengan perairan kecamatan Kuta Selatan. Walhi juga menyebutkan soal alokasi ruang untuk reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai dan proyek reklamasi untuk perluasan Pelabuhan Benoa yang diakomodir melalui DLKr DLKp.

Terkait hal tersebut, Walhi meminta agar Wayan Koster melakukan tindakan serius menghapus alokasi ruang untuk tambang pasir laut yang ada dalam RZWP3K. Walhi juga meminta agar Pemerintah Bali menghapus alokasi ruang perluasan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklamasi di RZWP3K.

Walhi juga mengimbau agar Gubernur Bali menghapus alokasi ruang perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi yang diakomodir melalui DLKr KLDp. Sebab, diduga sebagai alas untuk melakukan perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement