REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap kelompok maling sepeda motor asal Lampung yang kerap beraksi di wilayah Tangerang. Kelompok ini diketahui menjual motor hasil curiannya menggunakan media sosial.
"Cara jualnya agak antik, mereka menjualnya ke daerah Lampung menggunakan tangan kedua lagi. Cara menjualnya menggunakan media sosial Facebook," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1).
Yusri mengatakan, kelompok ini menjual barang hasil kejahatannya di media sosial untuk menghilangkan jejak mereka. Dia juga mengatakan, Geng Lampung ini kerap membawa pistol mainan untuk menakuti korbannya.
Ketiga anggota geng diketahui berinisial AL dan AS yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian dan J yang berperan sebagai pengawas. Kelompok inilah yang kadang menakuti korbannya dengan senjata api. Kalau kepepet ketahuan korban, pelaku akan mengeluarkan senjata api, tapi setelah dicek senjata apinya ternyata replika.
"Jadi dua pemetik ini yang membawa senjata, ada dua senjata replika di sini," kata Yusri.
Yusri mengatakan, kelompok ini menjadikan wilayah Tangerang sebagai wilayah operasinya sehingga sebagian besar korbannya berada di wilayah Tangerang.
Yusri mengatakan, kelompok ini ditangkap dalam rangkaian penangkapan pencuri sepeda motor. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam rangkaian penangkapan selama kurang lebih sepekan itu, petugas berhasil menangkap 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua. Sembilan di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas.
Sebelas pelaku ini terbagi dalam pelaku ini terbagi dalam tiga kelompok berbeda. Yang pertama geng Johar Baru yang kerap beraksi di Jakarta Pusat. Kemudian ada kelompok Lampung I yang beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, lalu kelompok Lampung II yang beraksi di Tangerang. Salah satu pelaku dari kelompok Johar yang ditangkap petugas, diketahui berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Selama tiga bulan kelompok ini beroperasi, diketahui ada sekitar 65 lokasi yang telah disatroni oleh tiga kelompok tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kepada empat pelaku dan Pasal 480 KUHP kepada si penadah dengan ancaman empat tahun," ujarnya.