REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mantan direktur utama (dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy Saragih diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Yusri menyebut, Donny diduga melakukan penipuan cek senilai Rp 1,4 miliar.
"Ada delapan cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar. Uang Rp 1,4 miliar itu untuk pembayaran denda terkait operasional Transjakarta dan dilaporkan oleh korban," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1).
Yusri menuturkan, saat dilaporkan, Donny masih menjabat sebagai General Manager (GM) PT Eka Sari Lorena Transport. Donny dilaporkan bersama dua orang lainnya, Agus Basuki dan Sunani. Laporan itu dibuat oleh Direktur Utama PT Eka Sari Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti yang diwakili oleh pengacaranya, Artanta Barus, pada 18 September 2018.
"Sampai dengan saat ini, masih tahap penyelidikan karena memang ada beberapa, termasuk satu saksi kunci yang masih belum kita dapat alamatnya," ujar Yusri.
Yusri menambahkan, selain saksi kunci, saat ini, penyidik juga masih berusaha memanggil Donny untuk dimintai keterangan. Sebab, Donny sudah dua kali mangkir pemeriksaan.
"Ini masih kita panggil. Sampai dengan saat ini juga belum hadir, sudah panggilan kedua. Ada sedikit alamatnya yang kita coba dalami karena berbeda dengan KTP yang ada," kata Yusri menambahkan.
Selain kasus ini, Donny juga pernah dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan ke Polda Metro Jaya. "Benar (ada laporan terhadap Donny Saragih), itu 2018 yang lalu. (Laporan) masalah penipuan dan penggelapan," kata Yusri.
Yusri menyebut, laporan itu dibuat oleh Artanta Barus dengan nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 September 2018. Selain Donny, Artanta juga melaporkan dua orang lainnya, yaitu Agus Basuki dan Sunani.
Saat ini, sambung Yusri, kepolisian masih menyelidiki terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Donny. "Masih dalam tahap penyelidikan ya," ujar Yusri.
Sementara itu, PT Transjakarta mengatakan, proses pembatalan nama Donny Andy S Saragih sebagai dirut PT Transjakarta dan diangkatnya Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas (plt) dirut PT Transjakarta sudah melalui proses rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa.
Sekretaris Perseroan dan Humas PT Transjakarta Nadia Disposanjoyo mengatakan, penentuan nama siapa pelaksana tugas dirut Transjakarta sudah sesuai dengan prosedur perusahaan. Ia mengatakan, sesuai hasil RUPS luar biasa, nama Donny Andy S Saragih diganti dengan Yoga Adiwinarto sebagai plt.
"Ini sistemnya ditentukan RUPS luar biasa yang sudah dilakukan kemarin untuk membatalkan pengangkatan Pak Donny dan langsung diangkat Plt. Sementara, Pak Yoga Adiwinata," ujar Nadia.
Terkait proses sebelumnya muncul nama Donny Andy S Siregar, Nadia mengatakan, proses tersebut ada di pemegang saham. "Keputusan itu ada di pemegang saham," ujar dia.
Ia yakin, dalam prosesnya memang sudah melalui tahapan yang sudah sesuai prosedur. Namun, terang dia, kalau dari keterangan yang bersangkutan, tidak sepenuhnya jujur.
"Disclosure-nya ada, tapi tidak mendetail dan tidak lengkap soal status pidananya. Masih ada hal hal yang tidak diutarakan yang ternyata fatal," ujar dia.
Terkait dengan berapa lama status plt dirut, Nadia mengatakan, hal itu sesuai dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham. Keputusan siapa yang akan menggantikan Plt Dirut Transjakarta Yoga Adiwinata adalah kewenangan pemegang saham.
"Berapa lama posisi plt dirut itu terserah Pemprov DKI sebagai pemegang saham mayoritas," kata Nadia lagi.