Selasa 28 Jan 2020 17:54 WIB

Arteria Dahlan Yakin Kasus MeMiles tak Seperti First Travel

Laporan terkait MeMiles sudah mulai masuk ke DPR.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menganggap penegakan hukum untuk kasus MeMiles berjalan sesuai prosedur.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menganggap penegakan hukum untuk kasus MeMiles berjalan sesuai prosedur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan meyakini, penanganan kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles yang dijalankan PT. Kam and Kam tidak akan sama dengan kasus First Travel. Meski sama-sama melibatkan korban dan barang bukti berupa uang dalam jumlah banyak, Arteria meyakini uang member MeMiles akan kembali dan tidak disita negara, seperti kasus First Travel.

"Ini menjadi bagian dari pada pembahasan kita tadi (dengan Polda Jatim). Alhamdulillah penegakan hukum oleh Polda Jatim sedikit lebih advance. Kekhawatiran yang disampaikan terkait dengan apakah akan ada kejadian seperti First Travel, sudah kita antisipasi," kata Arteria di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (28/1).

Baca Juga

Arteria merasa, penegakan hukum kasus investasi MeMiles yang dilakukan penyidik pada Ditreskrimsus Polda Jatim dilakukan secara transparan. Artinya, kata dia, bisa dilakukan upaya korektif oleh pihaknya merasa dirugikan, apabila terjadi kekeliruan.

Arteria pun ikut menyakinkan masyarakat untuk tidak perlu kekhawatir dengan kasus MeMiles. Dia mengingatkan masyarakat untuk percaya dan melakukan pengaduan sebagai korban kepada polisi.

"Melihat atas dasar aspirasi ini jangan sampai kekhawatiran. Kekhawatiran sebagaimana dikhawatirkan oleh member itu yang seperti First Travel itu terjadi Insya Allah ini nggak dan bisa kita lihat makin hari trennya yang tadinya tidak percaya akhirnya percaya kepada kinerja kepolisian," ujar Arteria.

Arteria menyatakan, pada kasus investasi MeMiles, Komisi III DPR RI berkewajiban melihat langsung terkait penanganan, termasuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jatim. Dia pun mengapresiasi upaya-upaya penyitaan aset yang ada di MeMiles. Menurutnya jika tidak dilakukan upaya seperti itu, maka uang masyarakat tak bisa diselamatkan.

"Bayangkan kalau tidak dilakukan upaya hukum paksa seperti itu, mungkin saja ya dana yang bisa terselamatkan tidak sampai sejumlah ini. Saat ini saja sudah Rp 128 miliar katanya akan menambah lagi menjadi Rp 136 miliar. Mudah-mudahan dilakukan formula yang tepat," kata Arteria.

Arteria mengaku, sudah ada beberapa laporan yang masuk ke DPR RI terkait kasus MeMiles. Arteria menyatakan, laporan tersebut nantinya menjadi salah satu agenda yang akan dibahas Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Idham Aziz.

"Pada tanggal 30 Januari nanti akan kerja dengan Pak Kapolri yang salah satu agendanya adalah terkait dengan masalah aplikasi MeMiles yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement