Selasa 28 Jan 2020 16:12 WIB

Komisi X DPR Dukung Revisi Pengaturan PAUD

PAUD penting dalam menyiapkan dan membentuk kecerdasan dan karakter anak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Komisi X DPR dukung revisi pengaturan PAUD. Foto siswa Penddidikan Anak Usia DIni (PAUD), (ilustrasi).
Foto: Thoudy Badai
Komisi X DPR dukung revisi pengaturan PAUD. Foto siswa Penddidikan Anak Usia DIni (PAUD), (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (PAUD) Indonesia (Himpaudi) dari 34 Provinsi se-Indonesia. Dalam waktu yang sama Komisi X DPR RI ini melakukan pertemuan dengan peserta Nurani Hati Institute (NHI).

Usulan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas PAUD sekaligus  menyejahterakan tenaga pendidik dan kependidikan PAUD se-Indonesia. "PAUD penting dalam menyiapkan dan membentuk kecerdasan dan karakter anak, sebab umur tersebutlah saat yang paling tepat," ujar Ketua Umum Himpaudi, Netti Herawati dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/1).

Baca Juga

Netti mengatakan, meskipun perannya yang vital, Netti menyebutkan, keadaan saat ini tidak mencerminkan perlakuan yang ideal terhadap guru PAUD. Menurutnya, saat ini PAUD terbagi dua, formal dan nonformal. Guru-guru PAUD nonformal menerima hak yang jauh lebih sedikit dari guru-guru PAUD formal.

"Adapun misi utama Himpaudi adalah perubahan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," tambahnya.

Sedangkan Nurani Hati Institute mendorong kepada peningkatan kualitas PAUD. Hal itu melalui peningkatan sistem akreditasi PAUD, serta menjadikan PAUD sebagai dasar dari pendidikan karakter.

Self awareness dibangun saat kecil, dan guru PAUD lah yang bisa melihat dan mengembangkan potensi anak-anak tersebut”, ujar founder dari Nurani Hati Institute, Ade Sumengkar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan, inkonsistensi antara kedua dasar hukum ini harus diatasi dalam revisi selanjutnya. Sebaiknya kedepannya tidak dibedakan lagi antara PAUD formal dan informal. Agar tidak ada lagi kesenjangan kualitas maupun kesejahteraan guru.

Hetifah menambahkan, saat ini revisi UU Sisdiknas sudah masuk sebagai usulan RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2020  usulan pemerintah. “Ini adalah momentum kita semua mengawal dan memastikan RUU yang baru sesuai dengan kepentingan perkembangan anak usia dini. Saya meminta civil society untuk juga terus membackup kami dalam prosesnya," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement