REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan, menuturkan, kliennya tidak mengetahui sumber uang suap dari politikus PDIP Harun Masiku. Sumber uang suap tersebut sempat ditanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Wahyu beberapa hari lalu.
Menurut Toni, Wahyu belum bisa mengonfirmasi apakah sumber uang yang digunakan untuk menyuap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP tersebut berasal dari partai berlambang banteng moncong putih. Sebab, uang tersebut dibawa tersangka lain yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Toni mengeklaim, baik dia maupun kliennya tidak mengetahui asal uang yang akan digunakan sebagai pemulus proses PAW tersebut. Ia menegaskan, yang lebih mengetahui sumber uang tersebut adalah Agustiani Tio.
“Itu dibawa Ibu Tio dan dia tidak cerita uang itu dari mana. Rp 200 juta itu, jadi mekanismenya begini, waktu itu sudah disampaikan sudah diterima oleh Pak Wahyu dan sumbernya dari mana belum terkonfirmasi,” ujar Toni, Senin (27/1).
Kuasa hukum menambahkan, KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap kliennya. Pada Senin (27/1), Wahyu Setiawan menandatangani surat perpanjangan masa penahanan di kantor KPK. Tidak ada agenda pemeriksaan terhadap komisioner KPU asal Banjarnegara tersebut pada awal pekan ini.
"Hari ini tidak ada pemeriksaan, hanya tanda tangan perpanjangan penahanan. Ini perpanjangan kedua 40 hari, cuman itu saja," ujar Toni.
Wahyu sendiri juga mengaku sempat dicecar soal Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, Hasto juga telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut pada Jumat (24/1).
Namun, Wahyu enggan berbicara banyak setelah menandatangani surat perpanjangan masa penahanan. Ia menyerahkan kuasa hukum untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Wahyu hanya berbicara singkat terkait pemeriksaan Hasto meski ia tak menjelaskan detail terkait apa pertanyaan penyidik KPK soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Banyak pertanyaannya, terkait itu (Hasto) juga," ujarnya singkat di gedung KPK, Jakarta.
Perpanjangan penahanan
Sementara itu, KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap Wahyu Setiawan hingga 40 hari ke depan. Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, selain Wahyu, penyidik juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta.
"WSW, ATF, dan SAE diperpanjang penahanannya dari 29 Januari 2020 hingga 8 Maret 2020," kata Ali dalam pesan singkatnya, Senin (27/1). Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta. N dian fath risalah/antara ed: agus raharjo