Selasa 28 Jan 2020 08:35 WIB

Pemkot Siapkan Langkah Urai Kemacetan di Jalan Pandegiling

Penambahan Traffic Light sebagai solusi mengatasi kemacetan yang kerap terjadi

Pemotor berhenti di Zebra Cross Traffic Light
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pemotor berhenti di Zebra Cross Traffic Light

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan segera mengoperasikan Traffic Light (TL) di Simpang Jalan Pandegiling–Jalan Imam Bonjol pada akhir Januari 2020. Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, penambahan Traffic Light sebagai solusi mengatasi kemacetan yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk di simpang tersebut.

“Kita juga telah melakukan penyesuaian marka jalan di sekitar persimpangan, dan penambahan 3 kamera Face Recognition pada titik lokasi Pandegiling-Teuku Umar dan Pandegiling–Samratulangi,” kata Irvan di Surabaya, Selasa (28/1).

Rencananya, kata Irvan, uji coba operasional Traffic Light Simpang Jalan Pandegiling dan Jalan Imam Bonjol akan dilakukan Selasa, 28 Januari 2020, dengan melibatkan beberapa pihak dari  jajaran samping. Di antaranya, Satlantas Polrestabes Surabaya, Polsek Tegalsari, DPUBMP Surabaya, DKRTH Surabaya, Linmas dan Satpol PP Surabaya, serta pihak Kecamatan Tegalsari, dan Kelurahan Dr. Soetomo

Menurut Irvan, penambahan fasilitas perlengkapan jalan di lokasi itu, juga sebagai solusi untuk meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan. Seperti kendaraan yang melawan arus, dan parkir di atas pedestrian. Guna memperlancar lalu lintas di simpang ini, Dishub juga berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Hal ini bertujuan untuk mengurangi hambatan samping yang ada di sekitar simpang,” ujar Irvan.

Beberapa langkah yang dilakukan untuk memperlancar lalu lintas di simpang ini di antaranya, relokasi LPS (Lahan Pembuangan Sampah) yang berada di sudut sisi timur Jalan Pandegiling. Rrlokasi akan dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) serta Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT).

Selain itu, lanjut Irvan, akan dilakukan pula pembangunan jalur pejalan kaki atau pedestrian, yang dilakukan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP). Langkah lain adalah penertiban PKL di area tersebut. Penataan PKL yang berada di sekitaran simpang, dilakukan oleh Satpol PP bersama Linmas.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement