REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra mengatakan bahwa Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi terhadap dugaan praktik korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) Persero.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolri, Bareskrim telah membentuk tim khusus untuk melakukan rangkaian verifikasi," kata Kombes Asep di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa Polri kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait Asabri. "Saat ini Polri masih menunggu hasil audit resmi dari BPK," katanya.
Isu adanya dugaan korupsi di PT Asabri muncul setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan korupsi di Asabri senilai Rp10 triliun. Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri Polri masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta verifikasi dari internal.
"Kemarin memang sudah membentuk tim dari Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini tapi kami masih melakukan verifikasi untuk mencari informasi dan menunggu hasil audit dari BPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Argo menegaskan, Polri tidak akan melakukan penyidikan jika hasil audit dari BPK belum ada. "Penyidikan ya? kan belum. Kami belum penyidikan ya. Saat ini masih verifikasi untuk cari informasi," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus hukum terkait asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan PT ASABRI yang ditangani kepolisian hingga kini masih terus berjalan. Namun, Mahfud meminta agar kedua kasus itu tak kemudian ditarik ke ranah perdata.
"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud saat jumpa pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, jalur hukum pidana dan perdata tentu berbeda sehingga tak bisa sembarangan dialihkan, sehingga bila nantinya ditemukan unsur perdata dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI maka unsur pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu.