REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut mantan caleg PDIP Harun Masiku sebagai korban dalam kasus proses PAW anggota DPR terpilih. Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) enggan berspekulasi dan menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bawaslu tetap menghormati segala proses yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum di KPK jadi kewenangan KPK," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut eks-caleg PDIP Harun Masiku sebagai korban. Meskipun, Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kami tidak mengetahui bagaimana peluang kami. Kami tegaskan kami mengharapkan pak Harun juga bersikap kooperatif karena beliau ini adalah korban, ya korban penipuan, korban pemerasan," ujar Hasto di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (24/1) malam.
Hasto menilai, Harun Masiku memang memiliki hak untuk menjadi anggota legislatif melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Maka itu, partai sempat memfasilitasi Harun untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, klaim Hasto, Harun kemudian diperas oleh seorang internal KPU. "Oleh keputusan MA dia (Harun) punya hak, hanya hak ini ada yg menghalangi, ya oleh oknum yang ada di dalam KPU tersebut dan kemudian kan juga sudah dikenakan sanksi," ujar dia.
Hasto sendiri menyebut dirinya beberapa kali menjadi korban framing media massa terkait Harun Masiku sejak tanggal 9 - 12 tahun. "Ada framing yang begitu kuat mengaburkan fakta itu dan tentu saja kami menghadapi semuanya dengan baik, dengan penuh kesungguhan tetapi berpijak pada upaya hukum itu," ujarnya.