Senin 27 Jan 2020 19:55 WIB

Istana Minta Revitalisasi Monas Dihentikan

Pratikno minta revitalisasi Monas dihentikan sementara karena tak ada izin Istana

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan terlebih dahulu. Pratikno mengatakan, pengerjaan revitalisasi Monas tersebut masih belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk di setop dulu," tegas Pratikno di kantornya, Jakarta, Senin (27/1). 

Baca Juga

Karena itu, Kementerian Sekretariat Negara akan segera mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta agar menghentikan revitalisasi Monas. "Ya kita kirim surat saja secepatnya," ucapnya.

Terkait masalah ini, pemerintah pun melakukan pertemuan bersama sejumlah menteri serta pakar tata kota Yayat Supriatna dan juga Nirwono Yoga. Berbagai masukan juga telah disampaikan, terutama terkait aspek lingkungan. Selain membahas revitalisasi Monas, dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai rencana penyelenggaraan formula E yang juga akan masuk ke kawasan Monas.

"Tapi sekali lagi, intinya kita minta masukan, brainstorming dari berbagai pihak. Tapi secara substansif kebijakan belum dilakukan karena nanti akan ada rapat penuh tim pengarah," katanya.

Pratikno menjelaskan, revitalisasi Monas ini harus dilakukan dengan izin dan persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta.

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini Pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.

Pratikno pun menyebut Kemensetneg telah menerima surat permohonan izin revitalisasi Monas yang dikirim oleh Sekda DKI. Namun, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka belum memberikan izin lantaran masih dalam pembahasan.

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh komisi pengarah," ujar Pratikno menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement