Rabu 19 Feb 2020 19:55 WIB

Ketua DPRD DKI: Surat Rekomendasi Formula E di Monas Ilegal

Komisi E DPRD DKI Jakarta hari ini memanggil Pemprov DKI terkait Formula E.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menganggap surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pelaksanaan balap mobil Formula E di Monas ilegal. Karena, menurut Prasetio, surat tersebut tidak memastikan sumber rekomendasi pemerintah provinsi untuk melaksanakannya di Kawasan Monas.

"Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg ini surat ilegal," kata Prasetio di Ruang Komisi E Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga

Politikus PDIP tersebut mengaku ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov DKI menggelar Formula E di Monas bahwa rekomendasi diperoleh dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Namun, nyatanya tidak demikian. Menurut dia, bawahan Anies terkesan pasang badan ketimbang memberi penjelasan inti masalah.

"Masalah TACB, Tim Sidang Pemugaran (TSP) ini kan bisa diajak ngomonglah, Bapak sebagai pimpinan ajak ngomong Gubernur sampai ketemu dengan semua tim baru, kita ada statement," katanya.

"Ini enggak, semua statement kalau saya tekan, kepala dinas, sekda, pasang badan. Tolong bicarakan dengan Gubernur," kata Prasetio dalam rapat Komisi E DPRD.

Dalam rapat, dijelaskan perbedaan fungsi TACB dan TSP. TACB memiliki tugas untuk menentukan layak atau tidaknya suatu benda atau objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya. Sedangkan TSP, memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan saat adanya revitalisasi atau melaksanakan suatu kegiatan di kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana mengatakan, bahwa saran atau masukan dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB. Perbedaan keduanya ada dalam kapasitas dan keahlian.

Adapun anggota yang masuk ke dalam TACB, kata Iwan, wajib memiliki sertifikasi nasional mengenai cagar kebudayaan. Sedangkan, TSP tidak ada kewajiban memiliki itu.

"Memang dia (Mundardjito) sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya. Mestinya yang memberikan saran dan masukan Formula E bukan Tim Ahli Cagar Budaya tapi Tim Sidang Pemugaran," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2).

Anggota TACB bukannya tidak dimintakan pandangan. Hanya saja, menurut Iwan, dalam pelaksanaan Formula E, Tim Sidang Pemugaran yang juga terdiri atas para ahli, dianggap sebagai pihak yang memiliki kapasitas mengusulkan pandangan pola seperti apa yang dibentuk atau dilakukan Pemerintah Provinsi DKI menjelang perhelatan ajang mobil balap listrik itu pada Juni mendatang.

Kendati demikian, Iwan enggan membeberkan masukan apa yang diberikan dari TACB kepada Dinas Kebudayaan terkait pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas.

"Ini dapur, dapur saya, apa yang kami bahas masak detilnya mau diomongin. Sudah, posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," katanya.

photo
Polemik Formula E di Monas

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement