REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara terpadu, khususnya untuk kapal asing yang melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Asisten Intelijen Panglima TNI, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalin kerja sama. Hal itu tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pemberian Izin Melintas dan/atau Berlabuh atau Clearance and Approval for Indonesia Territory (CAIT) bagi Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia menggunakan Sistem e-CAIT di Jakarta pada Senin (27/1).
Perjanjian Kerja sama ini ditandatangani oleh R Agus H Purnomo selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Andri Hadi selaku Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Mayjen TNI Andjar Wiratma selaku Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional Indonesia.
“Kami sepenuhnya mendukung bagaimana pemberian izin melintas dan/atau berlabuh di NKRI secara elektronik jadi ini sangat memudahkan namun security harus tetap dijaga,” ujar Agus saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang CAIT bagi Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia menggunakan Sistem e-CAIT di Kantor Kementerian Luar Negeri, dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Senin (27/1).
Agus mengatakan, dengan system e-CAIT ini diharapkan kapal-kapal cruise luar negeri dapat melintas dan berlabuh di Indonesia lebih lama. “Kapal-kapal cruise yang datang/sandar ke Indonesia hanya beberapa jam, kita sama-sama lobi para pihak supaya agen-agen kapal cruise itu bisa melintas di Indonesia lebih lama sehingga mereka (para wisatawan) sempat keluar (kapal), sempat menjelajah wisata di Indonesia,” ucapnya.
Agus berharap pihaknya dapat berkolaborasi kembali dengan mengembangkan sistem kerjasama yang lain. “Harapan kami kita akan kolaborasi kembali Insya Allah dimana sistem yang kita punya sekarang ini bisa lebih dioptimalkan,” katanya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Wisnu Handoko, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia.
“Sebelumnya memang sudah ada kerja sama tentang hal ini, dan kami sepakat untuk melanjutkan kerjasama terkait pemberian persetujuan melintas/berlabuh bagi Kapal Laut Asing di wilayah perairan Indonesia setelah diterbitkannya PP No 105 Tahun 2015,” ujarnya.
Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) Kapal Asing, kata Wisnu, adalah izin melintas dan/atau berlabuh di wilayah perairan Indonesia bagi kapa lasing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. CAIT ini terdiri dari Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Sailing Permit, sehingga tentunya dibutuhkan izin dari 3 institusi, yakni Kementerian Luar Negeri, TNI, dan juga Kementerian Perhubungan.
Pemberian izin ini, menurut Wisnu akan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-CAIT, yaitu seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indicator, prosedur, perangkat, teknologi, serta sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu, yang digunakan untuk mengakses data CAIT kapal asing.
Dalam perjanjian kerja sama inilah diatur mengenai prosedur pemberian CAIT Kapal Asing secara terpadu, penggunaan, pengembangan serta pengelolaan e-CAIT, serta pembagian hak dan kewajiban dari ketiga institusi.
Dikatakan Wisnu, perjanjian kerja sama ini dibentuk dengan maksud untuk menyamakan pemahaman dan memberikan dasar hukum bagi para pihak dalam pemberian CAIT kapal asing. Sehingga, dapat terwujud pengawasan dan pengamanan terhadap Kapal Asing yang memasuki perairan Republik Indonesia secara cepat, tepat dan terpadu.
Masa berlaku CAIT dibatasi selama 3 (tiga) bulan tanpa terputus untuk 1 (satu) kali pelayaran sesuai rute yang ditetapkan dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan. Perpanjangan dapat dilakukan dengan melampirkan CAIT yang telah disetujui sebelumnya.
Wisnu mengingkatkan, pemohon tidak diperkenankan melakukan perubahan data pada e-CAIT apabila permohonan telah mendapatkan persetujuan dari salah satu instansi. Apabila terjadi demikian, pemohon wajib mengajukan permohonan baru dengan melampirkan CAIT yang telah disetujui sebelumnya.
“Dan apabila pelayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan data/jadwal yang tercantum dalam e-CAIT, maka Pemohon harus mengajukan permohonan ulang,” ujarnya.