Ahad 27 Apr 2025 20:42 WIB

Bulog Apresiasi Prajurit TNI Ikut Kawal Panen Petani di Bekasi

Keterlibatan TNI dalam penyerapan gabah membantu informasi berkaitan lokasi panen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Prajurit Kodim 1715/Yahukimo dikerahkan bantu petani panen padi.
Foto: Korem 172/PWY
Prajurit Kodim 1715/Yahukimo dikerahkan bantu petani panen padi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) mengapresiasi peran aktif prajurit TNI pada setiap kegiatan pengawalan panen petani di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam rangka optimalisasi penyerapan gabah. Tugas pengawalan itu sebagai bentuk sinergi nyata antara TNI dengan masyarakat.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada prajurit Korem 051/Wijayakarta, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi serta koramil atas peran aktif membantu mengawal penyerapan gabah di setiap lokasi yang kami kunjungi," kata Kepala Perum Bulog Karawang Umar Said di Kabupaten Bekasi, Ahad (27/4/2025).

Baca Juga

Umar mengatakan, TNI ikut mengawal sebagai langkah mendukung ketahanan pangan nasional sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, demi menciptakan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Dia mengaku, peran TNI begitu krusial untuk memastikan kegiatan penyerapan gabah petani berlangsung aman serta kondusif.

Hal itu seperti dilakukan di Kampung Tambun RT 04, RW 01, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. "Semoga sinergi bersama prajurit TNI ini dapat terus ditingkatkan, termasuk dengan aparatur wilayah, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), kelompok tani, serta mitra kerja Perum Bulog," kata Umar.

Keterlibatan TNI dalam penyerapan gabah sangat strategis karena mereka membantu memberikan informasi berkaitan lokasi panen. Sehingga pihaknya bisa menjemput atau datang langsung ke lokasi yang menjadi cakupan kerja Perum Bulog Karawang, meliputi Kabupaten Karawang serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Dalam menyerap gabah petani, Bulog Karawang melakukan pembelian gabah kering panen dengan harga Rp 6.500 per kilogram. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 tahun 2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement