Kamis 30 Jan 2020 00:30 WIB

Demi Mengejar Investasi

Buruh seringkali menjadi kambing hitam atas macetnya investasi ke Indonesia.

Teguh Firmansyah.
Foto: Teguh Firmansyah
Teguh Firmansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Teguh Firmansyah*

Rencana pemerintah untuk menerbitkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah memicu kontroversi. Kecurigaan itu muncul mengingat aturan tersebut dianggap akan sangat menguntungkan pengusaha dibandingkan tenaga kerja.

Posisi buruh dinilai akan lebih terpinggirkan demi menggelar karpet merah buat para investor. Dari mulai isu gaji, pesangon, sistem kerja hingga jaminan sosial menjadi perbincangan sengit dalam beberapa waktu terakhir.

Dari sisi sistem kerja misalnya, pemerintah akan menerapkan skema gaji per jam yang tentu saja hal tersebut akan mempengaruhi kesejahteraan pegawai. Para buruh juga khawatir lewat sistem ini tidak akan ada lagi batas upah minimum para buruh.

Belakangan, pemerintah telah mengklarifikasi bahwa aturan skema per jam tidak akan berlaku untuk industri. Skema ini hanya diberlakukan buat sektor jasa dan pekerja paruh waktu. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut contoh pekerja paruh waktu seperti pegawai restoran atau di sektor jasa seperti konsultan.  Pemerintah juga menegaskan, lewat Omnibus Law ini, pegawai kontrak juga lebih terjamin, mereka akan dapat pesangon kalau kena PHK. 

Bukan tanpa alasan pemerintah mengeluarkan Omnibus Law. Salah satu alasan utama yakni daya tarik investasi Indonesia yang kurang menarik dibandingkan negara-negara tetangga.

Seperti halnya yang terjadi ketika sejumlah perusahaan memindahkan pabriknya dari China menyusul perang dagang Tiongkok dengan AS, Indonesia tidak mendapat untung.  Justru Vietnam yang berada di belakang kita secara ekonomi mendapat keuntungan dari perpindahan tersebut. 

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut ada 24 perusahaan siap berinvestasi di Indonesia dengan nilai mencapai 708 triliun. Namun kebanyakan hanya berhenti sebatas komitmen karena sumbatan di Indonesia yang cukup banyak. Padahal Indonesia adalah pasar terbesar di ASEAN dengan cakupan mencapai 44 persen.

Atas dasar itulah, Presiden Joko Widodo di paruh kedua pemerintahan ini ingin agar segala urusan yang menghambat masuknya investasi disingkirkan lewat yang namanya Omnibus Law.  Omnibus Law yang akan segera masuk ke DPR dalam waktu dekat yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.

Pertanyaannya apakah lewat Omnibus Law ini nanti investor akan banyak yang masuk?

Sebelum menjawab itu, satu hal yang harus diingat oleh pemerintah dan perusahaan adalah bahwa buruh bukan sekedar sebagai alat kerja. Buruh adalah sebuah aset yang harus dikembangkan sehingga bisa membantu mendorong peningkatan produksi.

Meski pada kenyatannya, perusahaan kerap memandang buruh hanya sebatas alat. Mereka akan mencari negara yang menyediakan buruh murah sehingga bisa menekan biaya produksi.

Untuk itu semangat Omnibus Law ini jangan menjadikan buruh sebagai kambing hitam dari malasnya investor datang ke Indonesia.   Lebih dari itu persoalan birokrasi, dan kepastian hukum mesti diselesaikan tak hanya secara struktural, tapi juga budaya buruk yang sudah mengakar.

Budaya buruk dimaksud yakni pemberian uang terima kasih yang mesti diberikan pengusaha ke oknum pemerintah sebagai fee proyek atau pelancar birokrasi. Kebisaan ini sudah menjalar dari kelurahaan hingga pemerintah pusat.

Pemerintah juga bisa memberikan keringanan pajak bagi para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di dalam negeri. Tidak hanya pajak di tingkat pusat, tapi juga di daerah. Terkadang, daerah kerap memungut retribusi atau pajak daerah yang justru kian membebankan pemerintah.

Di sisi lain pemerintah juga harus membantu mendorong kemampuan tenaga kerja di dalam negeri. Bisa melalui balai pelatihan maupaun lewat sekolah-sekolah kejuruan.

Pengusaha tentu tak akan ragu mengeluarkan cost lebih besar buat SDM jika hasil produksinya lebih meningkat. Daripada mereka mengeluarkan biaya SDM murah, tapi cost produksinya lebih rendah.

Dengan begitu, tak perlu lagi mengambinghitamkan buruh sebagai masalah investasi dalam negeri. Buruh adalah aset kerja yang harus senantiasa dijaga. 

*) penulis adalah jurnalis republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement