Rabu 29 Jan 2020 20:19 WIB

Pemerintah Temui DPR Soal Omnibus Law tanpa Serahkan Draf

Pemerintah menargetkan Omnibus Law tuntas dibahas dalam 100 hari.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menemui Ketua DPR RI Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya untuk berbicara soal mekanisme pembahasan Omnibus Law pada Rabu (29/1). Namun, tidak ada penyerahan konsep Omnibus Law yang diserahkan dalam pertemuan itu.

"Jadi hari ini Pak Menko Perekonomian, Pak Airlangga datang menemui pimpinan DPR untuk menyampaikan menyamakan persepsi terkait pembahasan Omnibus Law yang nantinya akan diserahkan pemerintah karena inisiatif pemerintah," kata Puan.

Baca Juga

Tidak ada penyerahan konsep atau draf Omnibus Law apapun dalam pertemuan yang berlangsung sekira satu jam itu. Puan mengklaim, pertemuan itu memang hanya sebatas pembicaraan soal mekanisme. Padahal, pemerintah selama ini mengklaim menargetkan pembahasan Omnibus Law dapat tuntas dalam 100 hari.

Puan hanya menyebut draf Omnibus Law itu akan diserahkan pemerintah dan diterima DPR dalam waktu 'secepatnya', tanpa memberikan keterangan waktu yang jelas. Namun, ia mengklaim, konsep Omnibus Law itu sudah mencapai kata final.

"Saya mendengar bahwa tadi dilaporkan oleh Pak Airlangga kemarin pun sudah dilakukan ratas untuk membahas soal ini dan sepertinya draf tersebut sudah masuk kata final, namun tentu saja masih perlu ada sedikit perbaikan," kata dia.

[video] Apa Itu Omnibus Law?

Pada kesempatan yang sama, Puan pun meminta masyarakat tak perlu resah dengan Omnibus Law. Ia menekankan, bahwa belum ada draf Omnibus Law yang beredar.

Sementara itu, Airlangga mengatakan, pembahasan draf Omnibus Law di tingkat pemerintah sudah rampung. Adapun pertemuan yang dilakukan bersama Puan ini, kata dia, merupakan upaya penyamaan persepsi dan konsultasi.

"Saya menyampaikan pada ibu ketua DPR sebagai konsultasi bahwa drafnya sudah selesai dengan ratas kemarin. Maka kita bahas mengenai langkah langkah mekanisme selanjutnya dan juga kita mengikuti mekanisme yang ada di DPR," kata Airlangga.

Terkait teknis penyusunan Omnibus Law sendiri, Yasonna menjelaskan, perumusan konsep dilakukan murni oleh pemerintah sebagai inisiator. Setelah itu, DPR akan menerima konsep yang dirancang pemerintah untuk dilakukan pembahasan perundang-undangan, berupa konsultasi publik dan fraksi parpol di parlemen.

"Jadi itu mekanisme yang ada. Kita ikuti saja pembahasan itu dan ini, sama dengan pembahasan UU yang lain, jadi itu mekanismenya sama," kata Yasonna.

photo
Kontroversi Draf Omnibus Law

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement