REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan dirinya mengutuk keras penyerangan rumah ibadah yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebab apapun alasannya, penyerangan tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi, tindakan itu jelas-jelas melanggar aturan hukum dan perundang-undangan.
“Rumah ibadah itu kan tempat orang berbuat baik dan mendekatkan diri kepada Allah. Karena itu, penyerangan, pengerusakan, dan tindakan kekerasan yang dilakukan di rumah ibadah tidak diperkenankan," tegas Saleh saat djhubungi Republika.co.id, Ahad (26/1).
Menurut Saleh, rumah ibadah apapun sama saja, tidak hanya masjid atau pun tempat ibadah lainnya. Kebetulan saja yang diserang adalah mesjid. Kemudian andaikan saja rumah ibadah lain yang diserang, tetap saja dilarang dan tidak boleh. Tentunya, pihaknya juga mengutuk tindakan penyerangan terhadap rumah ibadah.
Dalam konteks ini, lanjut Saleh, aparat keamanan diminta untuk segera menangkap dan mengambil tindakan tegas bagi para pelaku. Hal ini diperlukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Harus dipastikan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal terhadap aturan hukum.
“Kalau jelas-jelas ada yang salah, ya mestinya dihukum. Ambil saja tindakan sesuai dengan aturan yang ada. Ini basis dari toleransi antar umat berangkat di Indonesia," legislator asal Dapil Sumut tersebut.
Sebelumnya, sekelompok orang diduga melakukan penyerangan di Masjid Al Amin, Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (24/1) malam.Penyerangan ini diduga terkait dengan persoalan penertiban warung tuak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, peristiwa penyerangan tersebut merupakan buntut dari penertiban warung tuak yang dilakukan petugas Satpol PP, pada Jumat siang. Penertiban tersebut menimbulkan pro dan kontra antarmasyarakat setempat.
"Kita coba melihat dan mendudukkan, akarnya ada di mana. Sejauh ini informasi yang kita dapat, ini residu-residu dampak dan akses dari proses penertiban warung tuak," terang Jhonny.