REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil menangkap tersangka pelaku kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas Masjid Al Amin, Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan bermula dari penyerahan diri dua tersangka.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Ahad (26/1), mengatakan, identitas tersangka yakni Alimin Gultom (37), Rizal Situmorang (26), Dedi Manulang (31), Alislon Sinaga (42), dan Leo Fernando Manulang (32). Penangkapan lima tersangka itu berawal dari penyerahan diri tersangka Manulang dan Sinaga.
Dari hasil pemeriksaan mereka, kata Simanjuntak, ada beberapa nama yang diduga terlibat dalam pelemparan menggunakan batu. Mereka, yakni Dedi Manulang, Marpaung, Sihombing, Pakpahan, Jepri Siburian, Adi Marbun, Alimin Gultom, serta Rijal Situmorang.
Dari informasi tersebut, kemudian tim gabungan dari Jatanras Krimum Polda Sumatera Utara, Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan bergerak dan mendatangi rumah mereka. Dengan didampingi kepala lingkungan dan Kepala Pos Percut Sei Tuan, tim menangkap tersangka lain, yakni Dedi Manulang, Gultom dan Situmorang.
Sekelompok orang terlibat bentrok di Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (24/1) malam. Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Jhonny Edison Isir, saat dijumpai di lokasi mengatakan, penyerangan itu buntut dari penertiban warung tuak yang dilakukan petugas Satpol PP pada Jumat siang.
Dari penertiban itu kemudian menimbulkan pro dan kontra antarmasyarakat setempat. Kemudian, sekelompok warga menyerang masjid dan sejumlah rumah warga, yang merusak sejumlah fasilitas masjid dan juga rumah warga.