REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku terus berkoordinasi terkait keberadaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu sudah berada di Indonesia tetapi masih menjadi buruan aparat hukum.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, lembaganya sudah memberikan informasi terkait keberadaan Harun Masiku kepada komisi antirasuah. Dia mengatakan, imigrasi akan langsung mengabari (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Harun mencoba kabur ke luar negeri.
"Seluruh info sudah disampaikan ke KPK karena kan KPK tanggal 13 memberi surat untuk minta pencegahan, sekarang ini kami memperkuat lagi pencegahan itu karena dia sudah di dalam," kata Ronny F Sompie di Jakarta, Jumat (24/1).
Direktorat Jendral Imigrasi akhirnya mengungkapkan bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Hal itu lantas ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.
Ronny mengatakan, konfirmasi keberadaan Harun dilakukan setelah tim internal imigrasi melakukan pendalaman kesisteman kedatangan di terminal 2F bandara Soekarno-Hatta pada Ahad (19/1) lalu. Investigasi dilakukan dengan cara menyisir menyeluruh pada perangkat komputer yang berada di semua terminal 2F.
Dia mengatakan, tim internal baru dapat mengonfirmasi kedatangan Harun Masiku berdasarkan pendalaman sistem tersebut. Mantan inspektur jendral polisi itu mengungkapkan bahwa Harun terlihat melintas pada 7 Januari pukul 17.34 WIB di terminal 2F bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7156.
"Dan sampai pada tanggal 19 Januari tidak ada info yang diberikan Menkumham untuk kedua kalinya. Dia cuma sekali ngasih info dan data yang diberikan itu adalah data yang dikaji tanpa rekayasa dan arahan, jadi itu betul-betul data faktual," katanya.
Di saat yang bersamaan, tim juga menemukan fakta bahwa selain Harun Masiku ada sejumlah orang yang datang pada 7 Januari. Namun, dia mengatakan, data itu belum tereplikasi atau terkirim ke server pusat data imigrasi.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia, dan pihak swasta Saeful.
Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Harun saat ini masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto mengatakan bahwa Tim Hukum partai telah meminta Harun Masiku agar bertindak kooperatif. Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Joko Widodo itu meminta Harun tidak perlu takut untuk menyerahkan diri.
"Tim hukum kami mengimbau (Harun Masiku) untuk bersikap kooperatif tidak perlu takut (menyerahkan diri)," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK.