REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum, melaporkan pemilik akun facebook “Zikria Dzatil” ke Polrestabes Surabaya, atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengaku, pelaporan tersebut dilakukan atas desakan dan keresahan dari masyarakat Kota Pahlawan.
“Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya,” kata Febri dikonfirmasi Jumat (24/1).
Febriadhitya menjelaskan, laporan tersebut dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma. Febri menegaskan, akun media sosial yang dilaporkan tersebut, atas nama “Zikria Dzatil”. Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dilengkapi keterangan berbau kalimat hinaan.
“Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari,” kata Febri.
Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti tangkapan layar screenshot di sosial media. Namun begitu, saat ini keberadaan akun Facebook itu telah dihapus oleh pemilik. “Akunnya saat ini sudah dihapus, kita cek akunnya sudah tidak ada,” ujar Febri.
Kendati demikian, Febri mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan sosial media, apalagi saat ini ada Undang-Undang ITE. Selain itu, kasus penghinaan yang berujung pada masalah hukum beberapa kali terjadi.
“Untuk itu, kami imbau agar pengguna medsos tidak sembarangan mengunggah status. Apalagi jika berunsur adanya penghinaan terhadap orang lain,” ujar Febri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran pun membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Pemkot Surabaya, terkait dugaan pengkinaan terhadap Risma. "Polrestabes Surabaya, tanggal 21 Januari, telah menerima laporan resmi dari Ibu Wali Kota Surabaya, soal akun itu," kata Sudamiran.
Laporan itu, kata Sudamiran, dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma. Sudamiran mengatakan, untuk mendalami dugaan penghinaan tersebut, pihaknya pun telah memintai keterangan empat orang saksi. "Saksi yang dimaksud, ada dari sumber berita yang mengawali itu, dan ada pula dari salah satu warga yang menyatakan keberatan atas akun facebook tersebut," kata dia.
Namun demikian, penyidik Polrestabes Surabaya, hingga kini masih mendalami akun tersebut. Sebab, postingan serta akun yang bersangkutan disebut telah dihapus pemiliknya. "Masih dalam tahap penyelidikan tentang akun itu, karena akun itu sendiri sekarang telah tidak aktif sejak tanggal sehari itu sudah tidak aktif," katanya.