REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK pada Kamis (23/1) kemarin. Gugatan praperadilan dilayangkan lantaran hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PAW yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku.
Dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut telah diterima dengan nomor No. 08/Pid.Prap/2020/PN. JKT. SEL. Saat dokonfirmasi Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membenarkan telah mendaftarkan gugatan praperadilan.
"Betul (telah mendaftarkan gugatan)," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (23/1) kemarin.
Boyamin menuturkan, KPK digugat karena tidak menjalankan semua tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka lain.
"Padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari seseorang tersebut," ujar dia.
"Bahwa KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," tambah Boyamin.
Terkait turut digugatnya Dewas KPK, menurut Boyamin lantaran membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi izin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
Menanggapi gugatan praperadilan, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan KPK menghargai dan siap menghadapinya.
"Pada prinsipnya tentu hak siapapun untuk mengajukan gugatan. Kami menghargai itu dan tentunya KPK sebagai termohon tentunya kami siap untuk menghadapi itu," ujar Ali di Gedung KPK, Kamis (23/1) malam.
Namun, sambung Ali, yang perlu digarisbawahi bahwa sampai dengan saat ini lembaga antirasuah masih melakukan penyidikan. Penyidik, kata dia, terus menerus bekerja menyelesaikan pemberkasan perkara.