REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA — Rumah Sakit Mitra Masyarakat/RSMM Timika per 11 Desember 2019 telah melayani kembali pasien peserta BPJS Kesehatan. Penduduk Kabupaten Timika dan sekitarnya yang menjadi peserta program tersebut dapat menikmati pelayanan kesehatan di RSMM Timika.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSMM Timika Dr Theresia Nina N mengatakan kerja sama kedua pihak sempat terhenti pada 1 Mei 2019. Penyebabnya rumah sakit belum bisa mengikuti akreditasi lanjutan.
Sejak 11 Desember, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RSMM Timika diaktifkan kembali. Pelayanan pasien peserta program BPJS Kesehatan kembali berjalan. “Peserta menikmati pelayanan kesehatan dengan pembiayaan yang dikelola pihak BPJS Kesehatan,” kata Theresia di Timika pada Kamis (23/1).
Terhitung sejak 11 Desember 2019 hingga sekarang, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menjalani rawat jalan di sana sekitar lebih dari 300 orang. Sedangkan yang mendapatkan pelayanan rawat inap sebanyak lebih dari 100 orang.
Kebanyakan mereka adalah warga di luar tujuh suku (termasuk warga non Papua). Adapun untuk warga asli tujuh suku yaitu Amungme, Kamoro, Dani, Damal, Nduga, Mee dan Moni, pihak rumah sakit kesulitan mengidentifikasi mereka sebagai peserta program BPJS Kesehatan. Sebab mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk, sehingga sulit untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Padahal sesuai regulasinya, peserta program BPJS harus sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku. “Minimal mereka memiliki KTP sehingga kita bisa mengecek nomor induk kependudukannya/NIK, apakah mereka terdata atau tidak sebagai peserta program BPJS," jelas Theresia.
Di sisi lain, mayoritas warga asli belum memahami prosedur layanan kesehatan berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan. Seperti untuk mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit maka terlebih dahulu harus ada rujukan dari fasilitas kesehatan pertama seperti Puskesmas atau dokter keluarga.
Hingga kini hampir seluruh pasien tujuh suku yang mendapat layanan kesehatan di RSMM Timika, biaya pengobatan mereka ditanggung penuh oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro/LPMAK. LPMAK sendiri merupakan lembaga nirlaba yang mengelola dana kemitraan dari PT Freeport Indonesia.