Kamis 23 Jan 2020 20:17 WIB

Ini Alasan Polri Tunjuk Eks Ketua KPK Jadi Penasihat

Agus Rahardjo menjadi penasihat ahli Kapolri Bidang Penanganan Korupsi.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Agus Rahardjo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Agus Rahardjo.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penunjukan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai Penasehat Ahli Kapolri Bidang Penanganan Korupsi dilatarbelakangi karena kompetensi dan pengalamannya di bidang pemberantasan korupsi. Kecakapan Agus sudah tak diragukan lagi.

"Agus Rahardjo kini menjabat sebagai Penasehat Ahli Kapolri pada bidang penanganan korupsi. Dipilihnya Agus karena kepintaran, kecakapan dan kompetensinya di bidang pemberantasan korupsi," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Kehadiran Agus sebagai penasehat ahli diharapkan dapat membantu memberikan masukan terhadap Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait upaya Polri dalam menangani kasus-kasus korupsi.

"Untuk membantu pemikiran kemajuan polisi dalam mensejahterakan rakyat," katanya.

Tak hanya Agus, Kapolri Idham juga mengangkat 16 orang lainnya menjadi Penasihat Ahli Kapolri, yakni Indriyanto Seno Adji (bidang hukum), Indria Samego (bidang ilmu politik), Chaerul Huda (bidang hukum pidana).

Kemudian Fachry Aly (bidang sosiologi), Hendardi (bidang HAM), Muradi (bidang keamanan dan politik), Hermawan Sulistyo (bidang politik), Nur Kholis (bidang HAM), Sisno Adiwinoto (bidang ilmu kepolisian), Adi Indrayanto (bidang informasi teknologi).

Selanjutnya Fahmi Alamsyah (bidang komunikasi publik), Rustika Herlambang (bidang media sosial), Refly Harun (bidang tata negara), Ifdal Kasim (bidang HAM), Wildan Syafitri (bidang ekonomi) dan Andy Soebjakto Molanggato (bidang pergerakan kepemudaan.

Penunjukan 17 Penasehat Ahli Kapolri ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 tertanggal Selasa 21 Januari 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Idham.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement