Kamis 23 Jan 2020 17:36 WIB

Turis AS Siapkan Brownies Ganja untuk Dimakan di Jakarta

Turis AS kedapatan membawa brownies ganja dan ganja cair dalam kemasan vape.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama (tengah) didampingi Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Astoto (kedua kiri) dan Kanit Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti ganja dalam bentuk brownies saat konferensi pers ungkap kasus narkoba terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama (tengah) didampingi Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Astoto (kedua kiri) dan Kanit Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti ganja dalam bentuk brownies saat konferensi pers ungkap kasus narkoba terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria asal Kalifornia, Amerika Serikat, berinisial CCB (27) membawa ganja ke Indonesia dalam tas yang dibawanya ke kabin pesawat. Barang haram itu ia selipkan di dalam kue brownies cokelat untuk mengelabui petugas bandara.

"Jadi pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam tas ditaruh di kabin, bukan di bagasi pesawat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga

Menurut Bastoni, pelaku juga menyiapkan ganja cair yang dikemas seolah cairan rokok elektronik. CCB yang bekerja sebagai pegawai di klinik kesehatan jiwa di Kalifornia ini tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2020 menggunakan visa turis.

CBB ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah apartemen di Bintaro pada Senin (20/1). Penangkapan terhadap CCB berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada transaksi narkoba di apartemen tempat WNA itu tinggal.

Saat menggeledah tempat tinggal CCB, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain kue brownies dan cairan vape mengandung ganja berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Barang bukti lainnya berupa alat untuk bungkus rokok ganja.

Selain itu, juga ada sedikit ganja ditemukan dan bunga ganja kering. Ada pula penghancur bunga sebelum dibungkus untuk dijadikan alat isap seperti rokok.

"Jadi browniesnya ini sudah jadi, dibawa ke Indonesia sudah jadi, dibuat di sana di Amerika, di Kalifornia tempat tinggalnya, termasuk cairan ini juga sudah dibikin di sana, masuk ke Indonesia sudah dalam bentuk seperti ini," kata Bastoni.

Dari keterangan sementara, pelaku mengaku datang ke Indonesia sendirian. Kepada petugas, ia mengatakan hendak brownies ganja untuk diri sendiri. CCB sudah lima kali ke Indonesia dan tinggal sendirian di apartemen kawasan Bintaron.

Menurut CBB, ia belum mengetahui bahwa ganja termasuk barang yang dilarang di Indonesia. Akibat perbuatannya CCB dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Yang jelas ketika yang bersangkutan memasuki wilayah hukum Indonesia, ia dikenakan ketentuan atau hukum yang berlaku di Indonesia bahwa ganja dan sejenisnya jelas-jelas dilarang oleh undang-undang kita," kata Bastoni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement