Rabu 22 Jan 2020 18:53 WIB

Dalih Kelalaian Sistem Imigrasi dalam Kasus Harun Masiku

Sempat disebut di luar negeri, Harun Masiku kini diumumkan sudah berada di Indonesia.

Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, Dian Fath Risalah, Nawir Arsyad Akbar

Kelalaian delay sistem menjadi dalih Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait simpang siurnya keberadaan buron KPK, yang juga politikus PDIP, Harun Masiku. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang pada 13 Januari lalu mengungkapkan bahwa Harun Masiku sudah ke luar dari Indonesia sejak 6 Januari. Sejak itu pula, Harun disebut buron dan berada di luar negeri termasuk oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga

Namun, hari ini, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan, bahwa Harun sebenarnya sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari. Hal itu berdasarkan informasi terbaru yang diterima dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2020," ujar Ronny kepada Republika.co.id, Rabu (22/1).

Ronny mengaku telah memerintahkan kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta dan direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman. Hal yang perlu didalami, yakni adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta ketika Harun melintas masuk.

Saat ini, Ronny mengatakan, ia juga masih menunggu laporan hasil pendalaman. "Namun, yang utama, informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK," kata Ronny.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan, pihaknya sedang mendalami kelalaian delay sistem yang tidak mencatat Harun Masiku datang ke Indonesia. Menurutnya, hal tersebut adalah  kesalahan sistem di Terminal 2 Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng yang tidak cepat menginput data.

"Jadi terkait dengan delay system bahwa seyogiyanya fasilitas CIQ (Customs, Immigration and Quarantine) bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara. Namun karena alasan teknis dan juga Terminal 2 itu diproyeksikan jadi low cost carier, sehingga kami dengan perangkat yang ada kami berusaha melengkapi kekurangan," kata Arvin di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Saat ini, kata Arvin , pihaknya masih mendalami kelalaian tersebut dengan menggandeng pihak terkait seperti bandara dan maskapai. Meski begitu, Arvin menegaskan bahwa Harun Masiku sejak Selasa (7/1) sudah berada di Indonesia.

"Menggunakan Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 sore," jelas Arvin.

Ia pun menampik anggapan pihaknya sengaja memperlambat pengiriman informasi keberadaan Harun di Indonesia yang sudah berlangsung selama 15 hari. Karena, kata Arvin, untuk penginputan data imigrasi membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Itu memang agak lama. Kami masih menunggu arahan kapan kami bisa menyampaikan. Segala sesuatu harus kami pastikan dulu, apabila fix betul dan yang kami dapatkan itu kan bukti-bukti yang kalau menurut hemat kami adala sesuatu yang dikecualikan juga. Bisa mendapatkan manifes, mendapatkan rekaman CCTV, nah makanya kami perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya," jelas dia.

Selain itu, sambung dia,  pihaknya baru mendapatkan perintah untuk menyampaikan soal keberadaan Harun di Tanah Air hari ini. "Perintah untuk kami menyampaikan, tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh (informasi soal Harun), saya tidak bisa katakan," ujar Arvin.

"Kami kan tidak mungkin juga kasih info sepotong-sepotong. Dirasa memang info harus disampaikan, kita sampaikan," tambah dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1), tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

photo
Jejak Harun Masiku

Komisi III DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk mengkonfirmasi beberapa hal, salah satunya terkait caleg PDIP Harun Masiku yang buron dalam kasus suap PAW anggota DPR terpilih. Sebab, Ditjen Imigrasi Kemenkumham akhirnya mengakui Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari lalu.

"Sistem keimigrasian kita itu untuk dicek, dijelaskan itu kan ada teknologi atau sistem yang baru dipasang sehingga terlambat suapaya jelas," ujar anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).

Ditanya soal apakah Yasonna terlibat dalam pengaburan informasi terhadap Harun, Hinca mengaku enggan berspekulasi lebih. Namun, pihaknya akan menanyakan banyak hal kepada Yasonna dalam rapat pekan depan.

"Saya anggap soal ini serius, karena itu nanti di rapat kerja akan kami tanyakan. Kami persoalkan, mohon penjelasan selengkap-lengkapnya mengapa sampai begitu lama," kata Hinca.

Menurutnya, jika pihak imigrasi sudah mengkonfirmasi bahwa Harun telah di Indonesia, ia meminta kepolisian segera menjalankan tugasnya. Termasuk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasusnya.

"Saya kira sudah selesai (keberadaam Harun) dan itu yang kita minta supaya diberitahu dan segeralah dijalankan tgasnya karena publik menunggu ini," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Pihak KPK enggan disalahkan ihwal keberadaan caleg PDIP Harun Masiku yang ternyata sudah berada di Indonesia. Diketahui, KPK berulang kali menyebut status buron terhadap Harun.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengklaim KPK telah melakukan sejumlah langkah stategis setelah menetapkan Harun, Wahyu dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka pada Kamis (9/1). Salah satunya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang berwenang memeriksa lalu lintas orang dan juga koordinasi dengan Polri untuk mencari keberadaan Harun.

"Berbagai informasi mengenai keberadaan Harun telah didalami tim penyidik dan informasi dari Ditjen Imigrasi hanya salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antarinstitusi yang selama ini berjalan dengan baik," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement