Rabu 22 Jan 2020 06:02 WIB

Soal Penyiksaan Lutfi, Aparat Berpotensi Lakukan Pelanggaran

Kepala Polres Jakarta Barat telah memabntah anggotanya menganiaya Lutfi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut kepolisian berpotensi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kemungkinan pelanggaran berkenaan dengan dugaan penyiksaan terhadap salah seorang demonstran pelajar STM bernama Lutfi Alfiandi.

"Kalau benar apa yang dilakukan kepolisian, itu sudah merupakan pelanggaran HAM," kata Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Dia mengatakan, Komisi Nasional (Komnas) HAM harus ikut turun tangan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Di sisi lain, sambung dia, Ombudsman juga sudah memiliki penilaian yang harus menjadi perhatian kepolisian.

Menurut dia, apabila peristiwa itu benar maka oknum kepolisian yang telah melakukan penyiksaan itu sudah melakukan pelanggaran profesi. Dia melanjutkan, oknum penyidik itu juga telah melakukan pelanggaran yang melebihi pidana biasa. 

"Tapi juga sudah melakukan kejahatan kemanusiaan dan demokrasi," kata Abdul Fickar lagi.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengaku akan segera meminta keterangan kepolisian terkait dugaan penyiksaan yang dialami Lutfi Alfiandi oleh aparat. Menurutnya, pihak berwenang telah melanggar konvensi antipenyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jika peristiwa tersebut benar terjadi.

Beka mengatakan, Komnas HAM pernah meminta keterangan kepada kepolisian saat melakukan investigasi berkenaan dengan kasus tersebut. Kepada Komnas HAM,  kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur dan standar yang ada di kepolisian.

Seperti diketahui, Lutfi mengaku mendapatkan penyiksaan seperti disetrum oleh penyidik saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat. Hal tersebut dia ungkapkan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu.

Sementara, Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP. Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya membantah anggotanya menganiaya Lutfi Alfiandi dengan cara disetrum saat dimintai keterangan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Arsya membantah anggota penyidiknya memaksa Lutfi untuk mengakui sebagai pelempar batu ke arah polisi selama demo mahasiswa dan pelajar STM menolak RUU KUHP.

"Enggak mungkin, kita kan polisi moderen, dia mengaku karena setelah itu ditunjukan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan," ujar Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement