Rabu 22 Jan 2020 04:48 WIB

KPK Pelajari Keterlibatan Lukman Hakim

KPK dapat menjerat tersangka jika pasal penyertaan terbukti dan ada alat bukti lain.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari keterlibatan mantan menteri agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara yang melibatkan mantan ketua umm Romahurmuziy atau Romi. KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1) lalu.  

Dalam putusan Romi, majelis hakim menyebut Romi melakukan tindak pidana bersama-sama Lukman. "Tadi hari ini saya sudah konfirmasi dari JPU sudah mempelajari, sudah menganalisa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan, Ali Fikri, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/1) malam. 

Baca Juga

Ali mengatakan analisaterkait isi putusan, barang bukti, dan keterlibitan pihak lain, termasuk Lukman. Soal isi putusan, ia menambahkan, penuntut umum KPK mempertimbangkan fakta-fakta yang menjadi landasan majelis hakim dalam mengambil putusan, khususnya pasal 55 tentang turut sertanya pihak lain.

"Apakah itu berbeda makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan pak Lukman," terang Ali.

Ali mengatakan, KPK akan terus mendalami atau membuka penyidikan baru terkait perkara ini. "Tentunya ada kemungkinan jika kemudian pasal 55 ternyata secara jelas terbukti dan nanti dihubungkan dengan alat bukti yang lain," kata dia.

Jika KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup maka dapat dikenakan untuk menjerat tersangka baru. "Sekarang posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Terkait putusan Romi, Ali menambahkan, penuntut umum akan mempelajari dan memutuskan dalam waktu tujuh hari setelah dibacakan oleh hakim. "Jadi sikapnya nanti kan penuntut umum akan bersikap apa," ucap Ali.

Dalam amar putusan Romi, Majelis Hakim menghukum Romi dengan penjara selama dua tahun, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Hukuman tersebut, terkait dengan suap dan gratifikasi dalam aksi haram jual beli jabatan Kakanwil Kemenag, Jatim 2019.

Keterkaitan Lukman terungkap dalam penjelasan praputusan Majelis Hakim tentang delik penyertaan. Hakim Rianto mengatakan, Romi tak bekerja sendiri dalam menyempurnakan delik penyertaan korupsi.

Dari bukti-bukti yang terungkap selama persidangan Romi, Lukman juga terkait. Dia mengatakan Romi menerima uang Rp 255 juta, sedangkan Lukman menerima Rp 70. Uang tersebut, berasal dari sumber yang sama. Yakni Haris Hasanudin.

Pemberian uang oleh Haris kepada Lukman, terjadi dua kali. Yaitu, pada 1 Maret senilai Rp 50 juta, dan 9 Maret sebesar Rp 20 juta. Uang haram tersebut, kata Hakim Rianto, diterima Lukman dari Haris lewat perantara ajudan pribadi Lukman, Heri Purwanto.

“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa baik terdakwa (Romi), dan Lukman sebagai menteri agama mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan masing-masing dan menyadari tentang perbuatan tersebut. Sehingga mewujudkan sempurnanya delik,” kata Hakim Rianto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement