Selasa 21 Jan 2020 22:16 WIB

Soal Lutfi, Komas HAM akan Kembali Minta Keterangan Polisi

Jika melakukan kekerasan terhadap Lutfi maka kepolisian langgar konvensi antipenyiksa

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Sidang pengunjuk rasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Sidang pengunjuk rasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera meminta keterangan kepolisian terkait dugaan penyiksaan yang dialami salah satu demonstran pelajar STM bernama Lutfi Alfiandi oleh aparat. Lutfi merupakan salah seorang pelajar yang ikut dalam aksi massa di depan gedung DPR pada Setember tahun lalu.

"Komnas HAM akan meminta keterangan pihak kepolisian terkait pengakuan Lutfi di persidangan secepatnya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Beka mengatakan, Komnas HAM pernah meminta keterangan kepada kepolisian saat melakukan investigasi berkenaan dengan kasus tersebut. Kepada Komnas HAM,  kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur dan standar yang ada di kepolisian.

Menurut Beka, jika terbukti telah melakukan kekerasan terhadap Lutfi dan demonstran lainnya maka kepolisian telah melanggar konvensi antipenyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Padahal, dia mengatakan, Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan internasional tersebut.

"Artinya kalau benar ada penyiksaan artinya melanggar konvensi PBB tersebut, melanggar hak atas integritas personal," kata Beka lagi.

Lutfi mengaku mendapatkan penyiksaan oleh penyidik saat dimintakan keterangan di Polres Jakarta Barat. Hal tersebut dia ungkapkan di hadapan majelis hakim dalam sebuah persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu.

Kepada hakim, Lutfi mengaku disuruh duduk dan kemudian disetrum. Berdasarkan pengakuannya, perbuatan itu dilakukan sekitar 30 menit. Lutfi menambahkan penyidik kepolisian memaksa Lutfi agar mengaku telah melempar batu kepada petugas yang mengawal aksi massa tersebut.

Padahal, Lutfi tidak melempar batu kepada aparat. Tertekan akibat penyiksaan yang dilakukan kepolisian, Lutfi akhirnya mengikuti permintaan penyidik dan mengaku bahwa dia telah melempar batu ke arah petugas. Kondisi tersebut membuat pelajar STM itu menyatakan apa yang tidak dia lakukan saat itu.

Sementara, Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP. Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.

Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement