Rabu 22 Jan 2020 04:38 WIB

Dugaan Penyiksaan, Kuasa Hukum Lutfi Belum akan Lapor Komnas

Lutfi mengungkapkan adanya penyiksaan ketika pemeriksaan polisi dalam persidangan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa pengunjuk rasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi (kanan).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa pengunjuk rasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum demonstran pelajar STM bernama Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi, mengatakan masih belum mengetahui akan melaporkan dugaan penyiksaan yang dialami oleh kliennya selama pemeriksaan di kepolisian ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau lembaga terkait atau tidak. Dia mengatakan, tim hukum masih belum memikirkan langkah yang akan diambil berkenaan dengan peristiwa tersebut.

"Saya belum tahu. Belum ada rencana, karena kami pun baru tahu,"  kata Sutra Dewi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Sutra Dewi mengatakan dugaan penyiksaan yang dialami kliennya itu terungkap berdasarkan keterangan Lutfi Alfiandi dalam persindangan. "Itu keterangan dia di dalam persidangan kemarin," kata Sutra Dewi 

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengaku akan segera meminta keterangan kepolisian terkait dugaan penyiksaan yang dialami Lutfi Alfiandi oleh aparat. Menurutnya, pihak berwenang telah melanggar konvensi antipenyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jika peristiwa tersebut benar terjadi.

Beka mengatakan, Komnas HAM pernah meminta keterangan kepada kepolisian saat melakukan investigasi berkenaan dengan kasus tersebut. Kepada Komnas HAM,  kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur dan standar yang ada di kepolisian.

Seperti diketahui, Lutfi mengaku mendapatkan penyiksaan oleh penyidik saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat. Hal tersebut dia ungkapkan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu.

Kepada hakim, Lutfi mengaku disuruh duduk dan kemudian disetrum. Berdasarkan pengakuannya, perbuatan itu dilakukan sekitar 30 menit. Oleh penyidik kepolisian, Lutfi dipaksa mengaku telah melempar batu kepada petugas yang mengawal aksi massa tersebut. Padahal, Lutfi tidak melempar batu kepada aparat.

Tertekan akibat penyiksaan yang dilakukan kepolisian, Lutfi akhirnya mengikuti permintaan penyidik dan mengaku bahwa dia telah melempar batu ke arah petugas. Kondisi tersebut membuat pelajar STM itu menyatakan apa yang tidak dia lakukan saat itu.

Sementara, Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP. Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.

Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement