Selasa 21 Jan 2020 17:58 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Bantah Lembaganya tak Bisa Diintervensi

BPJS Kesehatan menyatakan lembaganya dikontrol oleh tujuh lembaga selain DPR.

Rep: Febryan. A/ Red: Gita Amanda
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris bantah lembaganya tak bisa diintervensi.
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris bantah lembaganya tak bisa diintervensi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, menyebut lembaga yang ia pimpin bukanlah lembaga sakti atau tak bisa diintervensi pihak mana pun. Hal ini ia sampaikan saat menanggapi pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX BPJS hanya bisa diintervensi oleh presiden.

"Terkait soal lembaga ini tidak ada yang kontrol. Lembaga ini dikontrol oleh tujuh lembaga selain DPR," kata Fachmi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senin (20/1), sebagaimana dikutip dari siaran pers BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Ketujuh lembaga itu, ujar Fachmi, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Setiap tahun BPK melakukan audit rutin. Selain rutin juga ada audit tujuan tertentu. Kemudian BPKP mengaudit berdasarkan penugasan," ucapnya.

Selanjutnya ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Kantor Akuntan Publik. "Jadi kalau dikatakan bahwa lembaga ini sakti, tidak ada yang bisa menyentuh, dengan fakta-fakta itu menurut kami tidak benar adanya," ujar Fachmi.

Terlebih, sambung dia, struktur dewan pengawas diisi oleh perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga. "Jadi instrumen pengawasan BPJS sangat ketat," ucapnya.

Rapat tersebut sebenarnya membahas permintaan Komisi IX yang menolak kenaikan iuran BPJS kelas 3. Rapat turut dihadiri Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

sumber: TV Parlemen

Namun, saat rapat berlangsung, sejumlah anggota DPR mengajukan interupsi lantaran terdapat kejanggalan dalam bahan paparan Menteri Kesehatan. Di mana buklet itu menyatakan bahwa hubungan BPJS Kesehatan dengan kementerian/lembaga bersifat kemitraan, koordinatif, dan konsultatif. Artinya, BPJS Kesehatan tak bisa diintervensi oleh kementerian/lembaga lain, kecuali terdapat penugasan khusus dari presiden.

Fachmi pun meluruskan dan menyebut bahwa buklet itu adalah pendapat hukum dari seorang pakar hukum tata negara. Jadi bukan sikap lembaganya. "Buklet ini pendapat dari seorang pakar hukum tata negara yang memberikan pengantar terhadap bentuk-bentuk hukum, dasar-dasar, kedudukan BPJS berdasarkan bacaan beliau atas UU BPJS," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement