Senin 20 Jan 2020 22:27 WIB

Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan tak Pernah Terima Insentif

Anggota direksi dan dewas BPJS sejak 2014 belum pernah terima insentif selama bekerja

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) bersama dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) bersama dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sejak periode 2014 sampai dengan saat ini belum pernah menerima insentif dari kinerja selama bertugas. Dalam Rapat Kerja antara DPR RI Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan dan Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan dan DJSN, salah satu anggota komisi IX DPR RI  mengungkapkan, BPJS Kesehatan harus melakukan efisiensi operasional salah satunya menyoroti jumlah gaji dan insentif Direksi dan Dewan pengawas BPJS Kesehatan.

“Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, Senin (20/01).

Iqbal menjelaskan, penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan  Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.

“Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” tambah Iqbal.

Sedangkan untuk gaji Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan sesuai tata kelola yang baik, dan pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak baik itu pihak internal maupun eksternal oleh lembaga pengawasan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement