Selasa 21 Jan 2020 13:20 WIB

Pemerintah Imbau Pemotongan Hewan Dilakukan di Rumah Potong

Tujuannya untuk mengantisipasi masuknya hewan terjangkit antraks ke Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Wemi Niamawardi mengimbau seluruh aktivitas pemotongan hewan dilakukan di rumah potong. Tujuannya untuk mengantisipasi masuknya hewan terjangkit antraks ke Jatim. Itu dilakukan menyusul ditemukannya hewat yang terjangkit bakteri antraks di Gunung Kidul, DIY.

"Diimbau pemotongan hewan harus dilakukan di rumah pemotongan hewan. Karena akan dilakukan pemeriksaan hewan sebelum dipotong dan sesudah dipotong atau antemortem dan post mortem oleh petugas peternakan atau pengawas kesehatan masyarakat veteriner," kata Wemi dikonfirmasi Selasa (21/1).

Wemi mengingatkan pentingnya pemeriksaan hewan baik sebelum atau setelah dilakukan pemotongan. Itu tak lain karena bakteri antraks kadang tidak nampak dari luar. Namun, setelah hewan dipotong, ada gejala limpa membesar dua kali lipat dari limpa normal. Jika itu ditemukan, kata dia, maka hewan harus langsung dikubur dan tidak boleh dikonsumsi.

Wemi juga mengimbau kepada pedagang hewan supaya mengikuti prosedur ketika melakukan jual beli ternak, baik dari maupun ke luar Jatim. "Ada rekom dan izin serta ada sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan hewan dari daerah berwenang," ujar Wemi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengisolasi hewan ternak dari Kecamatan Ponjong dan Rongkop guna mengantisipasi penyebaran kasus antraks. Pencegahan hewan ternak keluar dari Kecamatan Ponjong dan Rongkop untuk mencegah bakteri antraks keluar dari dua wilayah yang disinyalir menjadi endemik penyakit tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement