REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK hingga kini belum juga terbit. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan masih belum menerima rancangan final PP dan Perpres tersebut.
"Belum sampai ke meja saya," kata Presiden Joko Widodo di Labuan Bajo, Senin (20/1).
Peraturan-peraturan turunan itu adalah Rancangan PP (RPP) Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, RPP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi dan RPP Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Selanjutnya Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RPerpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, RPerpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK, RPrespres Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK
"Memang belum sampai meja Presiden, masih proses pembahasan," kata staf khusus Presiden Dini Purwono saat dikonfirmasi.
Presiden Jokowi baru meneken satu aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yaitu Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK. Di masyarakat telah beredar rancangan Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Rancangan tersebut cukup menuai kontroversi karena dianggap sudah definitif dan akan diterbitkan. Salah satu isi yang cukup mengundang kontroversi adalah pada pasal 1 ayat 1 menyatakan, "Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara".
Selanjutnya, pada pasal 31 dibentuk juga badan Inspektorat Jenderal padahal KPK sudah memiliki Dewan Pengawas.