REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara terkait rekaman CCTV yang menunjukan tidak adanya keributan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari gedung DPP PDIP. Itu terjadi ketika penyidik KPK gagal memeriksa markas banteng.
Dia menilai wajar bila tim penyidik KPK keluar tanpa membuat keributan dari DPP partai bersutan Megawati Soekarnoputri. "Karena ini masih dalam proses penyelidikan, maka belum bisa dilakukan upaya paksa termasuk menggunakan KPK line," kata Anggota Tim hukum PDIP Maqdir Ismail di Jakarta, Senin (20/1).
Dia mengungkapkan, penggeledahan oleh KPK hanya dapat dilakukan kalau perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. Dia melanjutkan, berdasarkan undang-undang (UU) KPK yang berlaku saat ini, penggeledahan juga harus mendapatkan persetuajuan dari Dewan Pengawas (Dewas).
Dia mengatakan, sesuai dengan UU tersebut bahwa barang yang dapat disita itu terbatas. Dia mengungkapkan, penyitaan dilakukan secara spesifik terhadap pada apa yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hasil kejahatan atau terkait dengan kejahatan
Maqdir memastikan kantor DPP PDIP tidak menyimpan barang yang berkenaan dengan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Dia mengatakan, kantor partai berlogo banteng moncong putih itu bebas dari barang yang terkait dengan kejahatan.
"Masalahnya yang akan disita dari kantor PDIP itu apa? Barang apa yang terkait dengan suap? Tidak ada di kantor PDIP yang terkait dengan kejahatan. Apalagi uang “suap” sudah disita," katanya.
Politikus PDIP Adian Napitupulu menampilkan potongan rekaman CCTV di kantor DPP ketika penyidik KPK berupaya melakukan penggeledahan pada Kamis (9/1) lalu. Berdasarkan cuplikan singkat itu, ia mengklaim, tak ada keributan di kantor PDIP.
Maqdir mengatakan, CCTV itu merupakan bukti yang ada dari peristiwa saat itu. Kendati demikian, dia tidak menjawab secara pasti apakah tim hukum sudah melihat rekaman video yang dimaksud.
"Itulah yang ada," singkat Maqdir saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Dalam rekaman video itu, Adian mengatakan bahwa petugas dapat menanyakan latar belakang dan kepentingan seseorang yang mendatangi kantor DPP DPIP. Jika tamu mengaku dari KPK, petugas keamanan juga berhak menanyakan surat tugas atau surat perintah resmi.
Dia lantas menantang KPK mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan ada keributan saat penyidiknya akan menggeledah kantor DPP. Menurutnya, KPK harus menjelaskan situasi yang sebenarnya terjadi dan jika ada fakta lain maka KPK dapat menyertakan buktinya sendiri.