REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Hendrisman Rahim melakukan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin (20/1). Hendrisman diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Pemeriksaan Hendrisman dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam rangka melengkapi berkas perkaranya. Fasilitas dan koordinasi dilakukan KPK dan Kejakgung. Selain, titip tahanan juga tempat pemeriksaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kejakgung telah menetapkan lima tersangka dalam skandal Jiwasraya. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengungkapkan lima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Sementara dua tersangka lain dari kalangan swasta yakni Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
"Kelimanya resmi dijadikan tersangka, dan sudah dalam penahanan," katanya di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Selasa (14/1).