Senin 20 Jan 2020 13:19 WIB

Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus HAM Berat

Jaksa agung akan menyelesaikan kasus-kasus HAM berat jika syaratnya terpenuhi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Foto: Republika/Rabbani Dikromo
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan siap menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tergolong berat. ST Burhanuddin berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat jika syarat-syaratnya terpenuhi.

Syarat-syarat itu, yakni syarat formil dan materil. "Kami dari Kejaksaan Agung sebagai Jaksa untuk penyidik kami siap untuk menuntaskan perkara-perkara yang ada," ujar ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

Kejaksaan Agung siap berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk meneliti berkas-berkas kasus-kasus pelanggaran HAM berat. "Kalau ada berkas kami akan lakukan penelitian apakah memenuhi materil dan formil, itu adalah janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas agar tidak jadi beban," ujar ST Burhanuddin.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta Kejaksaan Agung dan Kommas HAM saling berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Khususnya, kasus Semanggi I dan II yang sebelumnya dinyatakan sebagai bukan kasus pelanggaran HAM berat.

"Saya minta Pak Jaksa Agung tidak berhenti di situ. Tidak berarti bahwa karena ada keputusan politik maka tidak bisa dilanjutkan, tidak. Jadi tetaplah kita buka ini," ujar Taufik.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pada Kamis (16/1) menjelaskan perkembangan perkara HAM berat. Dia mencontohkan, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

"Lalu peristiwa dukun santet ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998 dan 1999, peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989, peristiwa Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 para pelaku telah disidangkan di pengadilan umum dan telah berkekuatan hukum tetap, namun untuk kasus HAM berat penyelidik belum memeriksa dugaan pelakunya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement