Senin 20 Jan 2020 13:05 WIB

Soal Klaim CCTV Adian Napitupulu, Ini Kata Dewas KPK

Dewas KPK menegaskan izin penggeledahan bersifat rahasia.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mengetahui terkait klaim politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu yang mengungkap soal rekaman CCTV saat penyidik KPK datang ke kantor DPP PDIP. Dewas menilai penggeledehan penyidik KPK di kantor DPP PDIP itu urusan penyidik KPK.

"Maaf saya tidak tahu. Kalau soal penggeledahan silahkan tanya ke penyidik KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada Republika.co.id, Senin (20/1).

Baca Juga

Adapun untuk izin penggeledahan ke kantor DPP PDIP, kata ia, itu bersifat rahasia. Sebab, dalam peraturannya penyadapan, penggeledahan dan penyitaan adalah rahasia penyelidikan dan penyidikan, bukan informasi yang boleh diketahui publik. "Ini sifatnya rahasia lebih lanjut tanya saja ke penyidik KPK terkait kasus tersebut," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menampilkan potongan rekaman CCTV di kantor DPP PDIP ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melakukan penggeledahan pada Kamis (9/1) lalu. Berdasarkan cuplikan singkat itu, ia mengklaim, tak ada keributan di kantor partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

"Jadi, tidak ada keributan saat penyelidik KPK berusaha menggeledah kantor DPP PDI,” ujar Adian sambil memperlihatkan rekaman CCTV tersebut kepada wartawan dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (19/1).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri menyayangkan sikap PDIP yang memojokkan lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya. "Jelas kami sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh tim hukum dari DPP PDIP Perjuangan," kata Ali beberapa waktu lalu.

Ali membantah adanya dugaan cawe-cawe kasus antara PDIP dan KPK. "Ini di luar pokok proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Tentu penyidik KPK masih tetap bekerja secara profesional, sesuai dengan aturan-aturan hukum," kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement