Ahad 19 Jan 2020 17:15 WIB

Penetapan Pengganti Wahyu Tunggu Surat DPR

I Dewa Kade Wiarsa akan menggantikan Wahyu.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Wahyu Setiawan masih menunggu surat dari DPR.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa penunjukan dan penetapan komisioner KPU memang sepenuhnya wewenang presiden.

Baca Juga

Namun pascapemberhentian Wahyu secara tidak hormat melalui Keppres nomor 9/P tahun 2020, maka DPR wajib mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik oleh presiden.

"Dari surat DPR itu presiden melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel, Ahad (19/1).

Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKB, Yaqut Cholil Qoumas, menambahkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU secara otomatis 'diturunkan' kepada kandidat yang duduk di peringkat ke-8 dalam uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU pada April 2017 lalu.

Artinya, I Dewa Kade Wiarsa berpeluang besar maju sebagai komisioner KPU menggantikan Wahyu. "I Dewa Kade Wiarsa otomatis menjabat. Saat ini beliau menjadi anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Bali. Jadi tidak perlu ada lagi fit and proper test," jelas Yaqut.

Hal ini diiyakan oleh Arwani Thomafi, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PPP. Arwani memandang bahwa penetapan PAW untuk komisioner KPU sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Penggantian antar waktu anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR," jelas Arwani.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencopot Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner KPU dengan tidak hormat. Kebijakan pencopotan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS.

"Dan ini sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari lalu yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu WS," ujar Fadjroel, Sabtu (18/1) dini hari.

Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap Wahyu Setiawan terbit, maka Presiden mengirim salinanannya kepada pihak terkait antara lain DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement