Sabtu 18 Jan 2020 22:09 WIB

Menkominfo: Penunjukkan Dirut Baru TVRI Kewenangan Dewas

Menkominfo mengatakan tak punya kewenangan tunjuk Dirut baru TVRI

Menkominfo Johnny Gerard Plate
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Menkominfo Johnny Gerard Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan dalam menunjuk direktur baru TVRI. Hal itu disampaikan Menkominfo terkait adanya polemik pascapencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

"Kewenangan itu (mengangkat Dirut baru) ada di Dewan Pengawas," ucap Johnny menjawab pertanyaan wartawan seputar siapa yang akan menjadi pimpinan baru TVRI, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (18/1).

Baca Juga

Sebelumnya, Johnny menjelaskan Kominfo tidak memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan dewan pengawas dan direksi TVRI, merujuk pada UU Penyiaran dan PP Nomor 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang untuk mengatasi konflik di stasiun televisi nasional tersebut adalah Komisi I DPR RI.

Johnny menyatakan tidak cemas memikirkan siapa yang akan menjadi direktur utama baru di TVRI karena Indonesia memiliki banyak orang yang bertalenta di bidang pertelevisian, namun, dia tetap enggan menyebutkan nama orang yang menurutnya bisa menjadi pemimpin baru TVRI.

"Kita menjaga kredibilitas dan kredensial para kandidatnya," kata Johnny.

Helmy Yahya, dicopot sebagai Direktur Utama TVRI setelah polemik di lembaga tersebut yang mencuat ke publik sejak Desember lalu. Helmy menempuh jalur hukum untuk kasus ini. Sementara Dewan Pengawas sudah menunjuk Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement