REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Michael, mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Tarumanegara mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian aturan terkait proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian tersebut diajukan lantaran hingga saat ini posisi Wagub DKI masih kosong setelah ditinggalkan oleh Sandiaga Uno.
Pemuda berusia 20 tahun itu mengajukan permohonan pengujian atas Pasal 176 Undang - Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. "Penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu," tulis Michael dalam suratnya, Sabtu, terkait alasannya mengajukan pengujian aturan mengenai pemilihan Wagub DKI dalam surat permohonannya ke MK.
Menurut Michael proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta memakan waktu lebih lama jika dibandingkan dengan proses pemilihan umum secara langsung oleh warga.
"Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan. Sedangkan untuk melaksanakan suatu pemilu sendiri (pemohon mencontohkan dalam pemilihan presiden 2019) bahkan sekelas presiden dan wakil presiden hanya memakan waktu dari 23 September 2018- 19 April 2019 atau hanya 7 bulan," kata Michael.
Lebih lanjut, Michael mencontohkan kosongnya posisi Wagub DKI merugikan masyarakat terbukti dengan kurangnya pengawasan pada pemanfaatan APBD DKI sehingga pada 2019 hanya sekitar 57 persen anggaran yang terserap. Menurut Michael contoh itu menunjukkan kerugian konstitusional yang dialami tidak hanya dialami oleh dirinya sebagai pemohon namun juga dirasakan oleh seluruh warga DKI Jakarta.
Permohonan pengujian aturan tersebut telah diterima MK pada Jumat (17/1) pukul 13.02 WIB dan diajukan langsung oleh Michael sebagai pemohonnya.